Mukomuko, Bengkulu – Program Koperasi Merah Putih adalah program nasional strategis untuk pemberdayaan ekonomi desa, yang dilandasi hukum dan dilaksanakan dengan sinergi berbagai pihak.
Senin, 29 Desember 2025, muncul pernyataan terkait pemberitaan program pembangunan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bahwa perlu adanya pelurusan informasi demi menjaga keadilan dan keakuratan dalam penyampaian berita kepada publik.
1. Program Berlandaskan Instruksi Presiden
Pembangunan koperasi Merah Putih diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan arahan khusus mengenai percepatan pembangunan fisik. Program ini merupakan bagian integral dari rencana kerja nasional yang dirancang untuk mendukung program Cipta Desa.
2. Aspek Perizinan dan Pelaksanaan Lapangan
Pernyataan tentang tidak adanya plang proyek, ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) perlu ditanggapi dengan sudut pandang yang realistis dan mempertimbangkan konteks program nasional yang berskala besar dan padat karya desa.
– Plang proyek dan transparansi informasi: Pelaksanaan seringkali dilakukan secara bertahap, dan tahap awal persiapan fisik terkadang membutuhkan penyesuaian. Transparansi data anggaran dan sumber pendanaan program akan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Proses administratif untuk mendapatkan PBG dapat berjalan paralel dengan pekerjaan awal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan, tanpa mengorbankan keamanan dan kualitas pembangunan.
– Alat Pelindung Diri (APD): Standardisasi pelaksanaan seringkali menyesuaikan keadaan dan kondisi lapangan, sambil tetap disupervisi secara ketat oleh instansi terkait seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan pemerintah daerah.
3. Tujuan Strategis: Memberdayakan Masyarakat dan Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Desa
Program koperasi Merah Putih ditujukan untuk menjadi pusat ekonomi desa yang berperan penting dalam memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah. Penyiapan lahan untuk pembangunan koperasi telah dipastikan “clear and clean” dari segi legalitas hak tanah, dan TNI serta insan pers bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan program berjalan dengan transparan, efektif, dan dapat diawasi secara publik.
4. Kesimpulan
Kekurangan teknis di lapangan seharusnya dijadikan sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan program di masa depan, bukan dijadikan alasan untuk meremehkan tujuan besar program ini, yaitu memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang maju dari desa. (PPWI Mukomuko)
316 total views, 2 views today







