Majalengka — Senin 29-12-25 Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Majalengka, Drs. H. Heri Rahyubi, S.Pd., M.Pd., melalui M. Agus Yusuf, SE, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Subbid Organisasi Kemasyarakatan dan Tatang SIP selaku Analisis kebijakan ahli muda sub bidang poldagri dan Ormas mengunjungi kantor DPC PPWI Kabupaten Majalengka yang beralamat di Jl Gembira Dusun Kliwon/Dukuh Barung RT/RW 002/011, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 45454.
Maksud kedatangan pihak Kesbangpol Kabupaten Majalengka adalah untuk melakukan verifikasi persyaratan yang telah diserahkan oleh pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka pada rabu, 17 Desember 2025 berkaitan dengan kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka masa bakti 2025–2030.
“Persyaratan sudah lengkap tinggal menunggu penerbitan Surat Keterangan Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan (SKPO), yang nantinya akan diserahkan secara resmi di kantor Kesbangpol” jelas Agus Yusuf dan Tatang.
Sementara itu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menyampaikan bahwa penyerahan berkas legalitas ke Kesbangpol merupakan langkah formal yang harus ditempuh oleh setiap organisasi agar memiliki kejelasan status administratif.
“Kami ucakan *Selamat datang* dan Terimakasih atas kunjungan pihak Kesbangpol Kabupaten Majalengka.
Kami taat aturan telah menyerahkan berkas agar kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka tercatat secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dalam proses penerbitan SKPO sesuai prosedur yang berlaku” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa legalitas administrasi menjadi fondasi penting bagi organisasi dalam menjalankan kegiatan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ivan Afriandi, menambahkan bahwa penyerahan berkas legalitas tersebut merupakan upaya memperkuat tata kelola organisasi secara administratif dan hukum.
“Dengan diterimanya berkas oleh Kesbangpol, kedudukan administratif DPC PPWI Kabupaten Majalengka menjadi lebih tertata, sehingga seluruh aktivitas organisasi dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dewan Penasehat PPWI DPC Majalengka, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., M.M., mengapresiasi terbentuknya kepengurusan tersebut. “Terbentuknya PPWI ini diharapkan dapat menumbuhkan kolaborasi positif di kalangan insan media di Majalengka. Sinergi antarmedia sangat diperlukan untuk menghadirkan arus informasi yang lebih akurat, edukatif, dan berimbang” ujarnya.
Aceng juga menekankan pentingnya PPWI sebagai ruang pembinaan bagi pewarta warga. “Konsistensi dalam menjaga soliditas dan peningkatan kompetensi adalah keharusan. Pengurus harus adaptif, terbuka terhadap kerja sama, dan fokus pada peningkatan literasi publik” tambahnya.
PPWI Kabupaten Majalengka merupakan bagian dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia yang berada di bawah struktur Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPWI. Organisasi induk PPWI berdiri pada 19 November 2007 berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 tanggal 19 November 2007, dengan perubahan Akta Notaris Nomor 03 tanggal 29 Juni 2018 serta telah memperoleh SK Kemenkumham Nomor AHU-0008240.AH.01.07 Tahun 2018.
Adapun kepengurusan DPC PPWI Kabupaten Majalengka resmi dibentuk pada 4 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 163/PPWI-NASIONAL/SK/XII-2025, dengan bidang kegiatan organisasi meliputi kewartawanan dan jurnalistik.
Secara administratif, DPC PPWI Kabupaten Majalengka berkedudukan di Jl. Gembira Dusun Kliwon/Dukuh Barung RT/RW 002/011, Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 45454.
Dengan terverifikasinya berkas legalitas tersebut, DPC PPWI Kabupaten Majalengka menegaskan eksistensinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang taat aturan, memiliki kepastian administratif serta siap menjalankan kegiatan organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.
107 total views, 3 views today







