Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

KUHP & KUHAP Baru Berlaku, Indonesia Hadapi Dilema Penegakan Hukum: Praktisi Hukum Soroti Potensi Krisis Kepastian Hukum!

Januari 2, 2026
2 min read
in Nasional
KUHP & KUHAP Baru Berlaku, Indonesia Hadapi Dilema Penegakan Hukum: Praktisi Hukum Soroti Potensi Krisis Kepastian Hukum!
adminbyadmin

Jakarta – Memasuki era baru penegakan hukum, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1/2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026. Transisi ini memicu dilema signifikan dalam penegakan hukum akibat perubahan mendasar pada filosofi pemidanaan dan mekanisme prosedur di lapangan.

Dilema penegakan hukum KUHP dan KUHAP baru terletak pada konflik norma antara KUHP baru yang restoratif dan KUHAP lama yang masih berlaku (hingga revisi tuntas), menyebabkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran HAM. Selain itu, implementasi juga menghadapi tantangan seperti kurangnya aturan pelaksana, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) (polisi, jaksa, hakim), dan harmonisasi dengan living law (hukum adat).

Meskipun KUHAP baru telah disahkan untuk mendampingi KUHP 2023, muncul dilema terkait pengkotak-kotakan alat bukti dan barang bukti yang dinilai belum sepenuhnya selaras. Integrasi antara penyidikan dan penuntutan dalam sistem baru juga menuntut pembagian kekuasaan yang lebih seimbang antar lembaga (Polri, Kejaksaan, KPK), yang sering kali memicu hambatan struktural.

Aparat Penegak Hukum (APH) menghadapi ketidakpastian karena masih minimnya regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang seharusnya menjadi panduan implementasi di lapangan. Kondisi ini memicu desakan dari kalangan praktisi, akademisi dan aktivis agar pemberlakuan aturan tertentu ditunda demi menghindari krisis kepastian hukum.

Praktisi Hukum: Aparat Belum Siap, Ada Potensi Kerancuan Hukum!

Sebagai praktisi hukum (Advokat), H. Alfan Sari, SH.,MH., MM, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kapasitas dan kompetensi APH dalam memahami kompleksitas aturan baru secara serentak. Perubahan paradigma yang mengharuskan aparat mengubah pola pikir represif menjadi mediatif dianggap sulit.

Alfan Sari juga menyoroti konflik norma dalam KUHAP baru yang berpotensi menimbulkan kerancuan hukum. Adanya perubahan ini tentunya berpengaruh terhadap Hakim dalam menghadapi tantangan awal dalam menerapkan prinsip lex favor reo, yaitu kewajiban menggunakan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang selama proses hukum berjalan. Hal ini berpotensi menimbulkan gelombang peninjauan kembali atas kasus-kasus lama yang masuk dalam masa transisi 2026.

“Dua rezim hukum yang berjalan secara bersamaan dalam satu tahapan proses peradilan ini akan menciptakan ketidaksinkronan, ketidakpastian hukum, serta risiko lumpuhnya fungsi peradilan,” ujar praktisi hukum alumni fakultas hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten (UNTIRTA) yang saat ini tergabung di organisasi advokat PERADI Suara Advokat Indonesia.

Alfan menegaskan kontradiksi norma ini tidak dapat dilepaskan dari proses pembahasan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025 juga membuka ruang potensi penyalahgunaan kewenangan, khususnya melalui subordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada penyidik Polri, sehingga mengganggu independensi penyidikan dan menghambat efektivitas penegakan hukum.

Desakan Penundaan: Hindari Krisis Kepastian Hukum!

Pemberlakuan KUHAP 2025 dan KUHP Nasional perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Mahkamah Agung. Sampai 29 Desember 2025, sejumlah aturan yang dibutuhkan itu belum tersedia. Termasuk masa transisi menuju pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 belum disiapkan secara memadai. Kondisi ini memicu desakan agar pemberlakuan aturan tertentu ditunda demi menghindari krisis kepastian hukum. (Red)

 38 total views,  3 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
16
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Polres Mesuji Tangkap EF (33), Pelaku Pencurian dan Pengrusakan Kebun Cabai di Desa Fajar Asri!

Polres Mesuji Tangkap EF (33), Pelaku Pencurian dan Pengrusakan Kebun Cabai di Desa Fajar Asri!

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist