Jakarta – Memasuki era baru penegakan hukum, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1/2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026. Transisi ini memicu dilema signifikan dalam penegakan hukum akibat perubahan mendasar pada filosofi pemidanaan dan mekanisme prosedur di lapangan.
Dilema penegakan hukum KUHP dan KUHAP baru terletak pada konflik norma antara KUHP baru yang restoratif dan KUHAP lama yang masih berlaku (hingga revisi tuntas), menyebabkan ketidakpastian hukum dan risiko pelanggaran HAM. Selain itu, implementasi juga menghadapi tantangan seperti kurangnya aturan pelaksana, kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) (polisi, jaksa, hakim), dan harmonisasi dengan living law (hukum adat).
Meskipun KUHAP baru telah disahkan untuk mendampingi KUHP 2023, muncul dilema terkait pengkotak-kotakan alat bukti dan barang bukti yang dinilai belum sepenuhnya selaras. Integrasi antara penyidikan dan penuntutan dalam sistem baru juga menuntut pembagian kekuasaan yang lebih seimbang antar lembaga (Polri, Kejaksaan, KPK), yang sering kali memicu hambatan struktural.
Aparat Penegak Hukum (APH) menghadapi ketidakpastian karena masih minimnya regulasi teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang seharusnya menjadi panduan implementasi di lapangan. Kondisi ini memicu desakan dari kalangan praktisi, akademisi dan aktivis agar pemberlakuan aturan tertentu ditunda demi menghindari krisis kepastian hukum.
Praktisi Hukum: Aparat Belum Siap, Ada Potensi Kerancuan Hukum!
Sebagai praktisi hukum (Advokat), H. Alfan Sari, SH.,MH., MM, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kapasitas dan kompetensi APH dalam memahami kompleksitas aturan baru secara serentak. Perubahan paradigma yang mengharuskan aparat mengubah pola pikir represif menjadi mediatif dianggap sulit.
Alfan Sari juga menyoroti konflik norma dalam KUHAP baru yang berpotensi menimbulkan kerancuan hukum. Adanya perubahan ini tentunya berpengaruh terhadap Hakim dalam menghadapi tantangan awal dalam menerapkan prinsip lex favor reo, yaitu kewajiban menggunakan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang selama proses hukum berjalan. Hal ini berpotensi menimbulkan gelombang peninjauan kembali atas kasus-kasus lama yang masuk dalam masa transisi 2026.
“Dua rezim hukum yang berjalan secara bersamaan dalam satu tahapan proses peradilan ini akan menciptakan ketidaksinkronan, ketidakpastian hukum, serta risiko lumpuhnya fungsi peradilan,” ujar praktisi hukum alumni fakultas hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten (UNTIRTA) yang saat ini tergabung di organisasi advokat PERADI Suara Advokat Indonesia.
Alfan menegaskan kontradiksi norma ini tidak dapat dilepaskan dari proses pembahasan yang tergesa-gesa dan minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sejumlah ketentuan dalam KUHAP 2025 juga membuka ruang potensi penyalahgunaan kewenangan, khususnya melalui subordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kepada penyidik Polri, sehingga mengganggu independensi penyidikan dan menghambat efektivitas penegakan hukum.
Desakan Penundaan: Hindari Krisis Kepastian Hukum!
Pemberlakuan KUHAP 2025 dan KUHP Nasional perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Mahkamah Agung. Sampai 29 Desember 2025, sejumlah aturan yang dibutuhkan itu belum tersedia. Termasuk masa transisi menuju pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP 2025 belum disiapkan secara memadai. Kondisi ini memicu desakan agar pemberlakuan aturan tertentu ditunda demi menghindari krisis kepastian hukum. (Red)
38 total views, 3 views today







