Mukomuko – Proyek pembangunan drainase lingkungan yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko, yang baru saja “dirampungkan” pada tanggal 7 Januari 2026, kini menjadi sorotan publik! Kualitas pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis mengundang kritik keras serta keresahan dari masyarakat setempat.
Drainase Berlobang, Dinding Tidak Rata: Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan!
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi lapangan, kondisi drainase yang selesai dibangun ternyata menunjukkan berbagai masalah teknis. Di beberapa bagian, lantai drainase ditemukan berlobang pada titik-titik aliran air, mengindikasikan kualitas mutu pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Selain itu, dinding drainase yang menggunakan material batu pasangan tidak rata dan bergelombang, serta terdapat sebagian bagian sambungan yang belum tersambung dengan baik.
Dipaksakan Rampung Usai Viral di Media: Upaya Tutupi Borok?
Kondisi yang memprihatinkan ini kemudian dipaksa diselesaikan secara mendadak setelah adanya pemberitaan terkait proyek ini di media massa, menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menutupi kekurangan dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Transparansi Dihalangi: Kades Sibuk Urus Koperasi, Proyek Drainase Terabaikan?
Selain masalah kualitas fisik, juga muncul dugaan bahwa pihak terkait belum maksimal dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini terlihat dari hambatan yang dihadapi saat upaya klarifikasi dilakukan oleh awak media.
Saat wartawan mencoba menghubungi Ketua BPD dan Sekretaris Desa untuk klarifikasi, mereka justru diarahkan kepada Kepala Desa yang sedang sibuk dengan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menimbulkan pertanyaan terkait prioritas dan fokus kepala desa dalam mengelola anggaran desa.
Tokoh Masyarakat Geram: Inspektorat dan APH Diminta Bertindak Cepat!
Merespons kondisi tersebut, salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penggunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau kepada pihak Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Penegak hukum (APH) untuk segera melakukan langkah tindak.
“Kami berharap pihak terkait segera melakukan evaluasi mendalam, pemeriksaan teknis, serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa tahun 2025 di Desa Pasar Sebelah secara keseluruhan,” ujar tokoh masyarakat tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Jika terbukti ada pelanggaran dan penyimpangan anggaran negara, kami mengharapkan pihak terkait melakukan tindakan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu; tidak peduli siapa saja yang terlibat atau ada di belakangnya,” tambahnya. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Mukomuko agar penggunaan anggaran publik dapat berjalan dengan baik, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (TIM RED)
128 total views, 3 views today







