Mesuji – Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan, Kanit Intel Bripka Chandra Setiawan Katim Reskrim Polsek Way Serdang, amankan pelaku kasus penganiayaan. Korban : Eko Setiawan, Bin Sabidin (43), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan petani, Tiyuh Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Adapun lokasi kejadian di Desa Karang Mulya, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kronologis kejadian, pada hari Selasa 16 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB, telah datang seorang laki-laki dengan identitas tersebut di atas ke Polsek Way Serdang dan melaporkan. Diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan.Awal mulanya pada hari rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 13.00 wib, pelapor bersama dengan Amat pergi untuk mengantarkan material bangunan ke Desa Karang Mulya, sesampainya di rumah saudara Eko, saya bersama saudara Amat menurunkan material bangunan tersebut, setelah selesai pelapor bersama saudara Amat pergi kewarung yang berada di Desa Karang Mulya untuk membeli minuman. Pada saat pelapor sedang duduk bersama di warung milik saudara Bambang, pelapor pergi kekamar mandi melewati saudara Amat dengan cara melangkahi saudara Amat, setelah selesai dari kamar mandi kemudian pelapor duduk didepan saudara Amat. Tidak lama setelah pelapor duduk tiba-tiba saudara Amat meninju pelapor ke bagian bibir, pelipis, dan kepala bagian samping, kemudian setelah kejadian tersebut pelapor dan saudara Amat pergi menggunakan mobil, dan pada saat mau masuk kedalam mobil pelapor di dorong oleh saudara Amat berkali-kali sehingga pemilik warung bernama saudara Bambang melerai kami berdua. Setelah kejadian pelapor bersama Amat masuk kedalam mobil dan saudara Amat yang menyupir kendaraan tersebut, setibanya di halaman rumah saudara Teguh dan saudara Amat memberhentikan kendaraan tersebut, kemudian pelapor dan saudara Amat keluar dari mobil kemudian saudara Amat menghampiri pelapor dan melakukan pemukulan kembali.
Setelah melakukan pemukulan kembali saudara Amat dan pelapor pulang kerumah, sesampainya dirumah saudara Amat, pelapor disuruh masuk kedalam rumah kemudian pelapor duduk di ruang tamu, pada saat pelapor duduk di ruang tamu, saudara Amat masuk kedalam kamarnya kemudian keluar dan menujukan pisau badik dan mengayunkan ke pelapor dan mengenai sofa tempat duduk pelapor. Kemudian pisau badik tersebut menancao di sofa lalu pelapor mencabut pisau badik tersebut, kemudian saudara Amat meminta pisau badik tersebut dan oleh pelapor pisau badik tersebut diberikan kepada saudara Amat, setelah itu pelapor pulang kerumahnya, atas kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek di bibir, gigi depan patah, memar di bagian pelipis bagian sebelah kiri, memar dibagian bawah mata sebelah kiri, dan luka bakar bekas sudutan rokok di lengan sebelah kiri,” ungkap IPTU Dimas Afditiya R, SE, MM. Pada Rabu 14 Januari 2026.
Lanjut, tersangka saudara Amat di tangkap di rumahnya di Tiyuh Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa malam dini hari 13 Januari 2026 tanpa perlawanan. Dan kini tersangka sudah di amankan di Mako Polsek Way Serdang Resart Meauji,” jelasnya Dimas.
Salah satu tokoh Masyarakat Desa Karang Mulya, Slamet (54) mengucapkan terimakasih atas kesigapan dan gerak cepat, Kapolsek Way Serdang beserta Jajarannya mengungkap tindak pidana penganiayaan ringan ini yang terjadi pada 10 Desember 2025 lalu,” pungkasnya. (Mumu Mahfudin SP)
86 total views, 11 views today







