- Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, memberitakan fakta secara akurat, berimbang, serta dilarang menyebarkan berita hoaks atau beritikad buruk.
- Independen: Memberitakan sesuai suara hati tanpa campur tangan pihak lain.
- Akurat: Berita yang dapat dipercaya dan sesuai keadaan objektif.
- Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Anti-hoaks: Berita harus berdasarkan fakta nyata, tidak dibuat-buat.
- Tidak beritikad buruk: Tidak berniat menimbulkan kerugian pihak lain.
- Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas, seperti:
- Menunjukkan identitas kepada narasumber.
- Menghormati hak privasi.
- Tidak menyuap.
- Menghasilkan berita faktual dengan sumber yang jelas.
- Pasal 3: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, atau cabul.
- Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
- Pasal 5: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia identitasnya diketahui.
- Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
- Pasal 7: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
- Pasal 8: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.
171 total views, 2 views today
