Lampung,IPK.Com – Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat kembalikan Aset Tiyuh yang berupa tanah fasilitas umum (FU) yang ada di wilayah Tiyuh Balam Jaya. Hal tersebut di musyawarahkan Badan Permusyawaratan Tiyuh(BPT) di Balai Tiyuh Balam Jaya”, sabtu (11/01/2025).
Hadir dalam giat tersebut Camat Way Kenanga Robi Romansyah S.IP.M.Si, yang diwakili Stafnya Harun SE. Ka Subsektor Way Kenanga IPDA Dian Purnama, Kepala Tiyuh Balam Jaya Dwi Silawati beserta aparaturnya, Ketua Ketua BPT Engkang Prayogi beserta anggotanya, Ketua LPM Rohmat beserta anggotanya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Danramil Way Kenanga Yudi Dwi Prasetiyo serta sejumlah tamu undangan lainnya
Dalam sambutannya Ketua (BPT) Engkang Prayogi mengatakan, Musyawarah ini di lakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Tiyuh Balam Jaya untuk menyikapi tentang rencana pemindahan aset Tiyuh tanah untuk dikembalikan di Tiyuh
Di semua wilayah Tiyuh Balam Jaya termasuk pembuatan lapangan olah raga yang tadinya mau di tukar guling atau dialihkan itu dibatalkan dan dikembalikan ke semula.
Sedangkan terkait pembuatan lapangan disetujui akan menggunakan Swadaya Masyarakat Tiyuh Balam Jaya. Kemudian sepakat akan menurunkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk mengukur kembali Aset Fasilitas Umum (FU) yang ada di Tiyuh Balam Jaya, dan mengembalikan ke Pemerintah Tiyuh Balam Jaya.
“Selanjutnya seluruh keputusa n musyawarah di tuangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh peserta musyawarah salah salah satu tokoh masyarakat. Rohmat sangat berharap pada warga masyarakat beserta Aparatur Tiyuh Balam Jaya untuk berfikir dan melangkah bagaimana caranya Tiyuh Balam Jaya ini punya lapangan olah raga.” Ucapnya.


Pengacara dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanudi S.H. sebagai penasehat Hukum Tiyuh Balam Jaya mengatakan akan berkoordinasi dengan semua pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena menurutnya ada beberapa aset Tiyuh yang berupa tanah yang di kuasai warga setempat.” Tutupnya Sanudi S.H Lembaga Bantuan Hukum. (Mumu M)
48 total views, 2 views today







