Daerah,IPK.Com – Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho, mengakui praktik perambahan Hutan Produksi Terbatas di Mukomuko sudah berlangsung lama.
Bahkan dari total luasan HPT ditiga titik lokasi, Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto seluas 64.978 hektare, 80 persen diantaranya sudah disulap menjadi kebun sawit.
” Betul, bahkan HPT diluar izin pengelolaan itu, diperkirakan 80 persen sudah dirambah oleh masyarakat,” terang Kepala KPH Mukomuko, Aprin Sihaloho.
Dilanjutkannya, upaya pihaknya untuk melakukan pengamanan HPT selama ini terkendala Polisi Hutan yang tidak ada, juga masalah anggaran.
” Kami belum bisa maksimal untuk pengawasan, karena pertama masalah kurangnya personil dari Polhut, dan juga anggaran yang cuma Rp 10 Juta pertahun,” tutupnya.
Wakil Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko, Weri Trikusumaria, S.H., MH, menyayangkan kebungkaman Aparat Penegak Hukum (APH) selama ini.
APH dianggap tutup mata dan bungkam terhadap permasalahan yang sudah secara terang-terangan melawan hukum seperti permabahan hutan lindung secara ilegal.
Maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke pemerintah pusat dalam waktu dekat. Nama-nama oknum yang diduga pemain besar perambah HPT tersebut juga sudah dikantongi LP-KPK.
” Sudah rahasia umum, kita hanya sayangkan kenapa APH terkesan melakukan pembiaran selama ini. Bahkan dampaknya jelas sudah merusak ekosistem serta menciptakan konflik satwa dengan manusia,” beber Weri.
Masih Weri, bahkan nama-nama oknum yang diduga menjadi cukong dalam praktik perambahan hutan ini, bukan orang-orang sembarangan.
Wajar saja pihaknya menduga APH terkesan tutup mata, karena oknum-oknum pemainnya ini ada dari kalangan pejabat bahkan mantan pejabat daerah.
Bahkan masing-masing oknum cukong tersebut menguasai hingga ratusan hektare. Sedangkan masyarakat cuma sebatas 5-10 hektare.
Perambahan kabarnya tidak berhenti di kawasan HPT saja, bahkan sudah sampai ke Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), yang dilakukan oknum masyarakat.
Terutama di jalur Kecamatan Pondok Suguh, isunya TNKS sudah mulai digarap oleh beberapa kelompok masyarakat setempat. Bahkan juga ada indikasi dugaan prakti illegal logging.
” Selain oknum pejabat tinggi, juga ada mantan pejabat serta tokoh masyarakat yang memiliki modal kuat. Mereka seperti tuli dan buta karena keserakahan. Akibatnya lihat sendiri, konflik satwa dan manusia terjadi, bencana alam banjir serta longsor pun tak terhindari dibeberapa lokasi di Mukomuko,” imbuhnya.
LP-KPK semakin mencium aroma dugaan para oknum perambah hutan lindung tersebut dibekingi oleh instansi serta institusi terkait. Maka tak heran, belum ada tindakan dari APH hingga saat ini.
” Jangan-jangan dugaan kita benar, para pelaku ini dibekingi oleh APH. Makanya tidak pernah tersentuh. Mereka juga semakin membabi buta merambah hutan untuk dijadikan kebun sawit,” pungkasnya.
92 total views, 2 views today







