Dairi, Sumut,IPK.Com – Pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan terbuka. Namun, dugaan praktik korupsi di tingkat daerah masih sering muncul, salah satunya di Kabupaten Dairi Provinsi Sumatra Utara.
Kasus terbaru yang mencuat adalah dugaan praktik jual beli paket proyek serta Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Bidang Bina Marga Kabupaten Dairi Perlu Dipertanyakan.
Dugaan ini terungkap Dari Salah satu kontraktor yang tidak ingin disebut namanya menyampaikan Dinas Bina Marga Kabupaten Dairi ter tanggal (10/01/2025) menyebutkan adanya indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, dugaan praktik korupsi ini terkait dengan paket proyek penunjukan langsung yang diduga diperjualbelikan kepada pihak kontraktor melalui oknum dari dinas tersebut.
Paket proyek dengan anggaran bervariasi ini diduga dijual dengan imbalan fee/Persen dari besaran pagu anggaran proyek. Informasi yang diterima dari salah satu kontraktor menyebutkan bahwa dari total sukses fee tersebut, diduga diberikan kepada oknum pejabat yang berada di Dinas Bina Marga Kabupaten Dairi.
Praktik ini, yang diduga melibatkan pejabat seperti Kadis,Kepala Bidang bukanlah hal baru lagi dan sudah berlangsung cukup lama. Paket penunjukan langsung yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel, diduga justru diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Edis Siburian Selaku Pemerhati Pemerintah menilai bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka itu adalah bentuk korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat.Edis Siburian mengkritik besaran fee dan kutipan tersebut dianggap tidak wajar karena standar keuntungan kontraktor pada proyek konstruksi biasanya hanya sekitar 10% Sampai 15 Persen.
“Jika proyek ini dijual dengan fee diatas keuntungan kontraktor, kita sudah bisa menduga kwalitas pembangunan tidak akan sesuai dengan spesifikasi kontrak dan ini tentunya merugikan keuangan negara juga sudah barang tentu menunjukkan adanya indikasi mark-up anggaran, belum lagi pada saat pemberkasan kontrak oknum THL (Tenaga Harian Lepas) dikutip Lagi sebesar 1,5 Persen Dari Pagu Proyek alasannya untuk foto copy ATK.padahal di Perbelanjaan untuk Jasa sudah anggarannya tersendiri,ujarnya.
Beliau pun mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi ini. “Kami akan melaporkan hal ini ke pihak berwenang untuk memastikan adanya pemeriksaan yang transparan terhadap praktik-praktik korupsi dari Bidang Bina Marga Di Dinas PUPR Kabupaten Dairi,” tegasnya.
Sementara itu Kadis PUPR Masarya Avant Doli Berutu ST MSi Dan Kepala bidang Bina Marga Makarios Sagala St M.si Kabupaten Dairi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan panggilan telepon, sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) belum dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan/Keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus ini akan selalu kami pantau dan ini akan menjadi perhatian publik. Masyarakat dan beberapa dari wartawan bersama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang berada di Kabupaten Dairi ,kami juga berharap agar aparat penegak hukum Polres,Kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan apakah terdapat Dugaan praktik korupsi dalam Anggaran proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Dairi Tahun 2024. (Jadima K)
124 total views, 2 views today







