Bengkulu,IPK.Com – Dinas Kesehatan Kota Bengkulu melalui CV. Yorakha diduga mengerjakan bangunan gedung tak sesuai dengan spesifikasi dan RAP. Hal tersebut berdasarkan gambar dan hasil investigasi di lapangan, serta terindikasi dugaan mark’up material bangunan.
Dari jumlah anggaran pengerjaan bangunan gedung sebesar, Rp. 8.458.770.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024.
“Dilihat dari pengerjaannya fisik bangunan gedung terindikasi dugaan tidak sesuai RAP, seperti jarak pemasangan reng dan atap gedung, karena jarak pemasangan reng terlalu jarang, sehingga kekuatan beban di atap diragukan kekuatannya,” ujar, seorang sumber yang enggan disebutkan.
Hasil lain di lapangan terdapat juga bagian dinding bangunan gedung yang tak dilakukan pemelasteran, tepatnya di dinding bagian atas, hal ini terindikasi dugaan korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dibagian lain, pemasangan rangka besi tiang bangunan terindikasi tak sesuai RAP, dan juga para pekerjapun tidak mengikuti aturan K3. sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan, dan Kesehatan Kerja,
Adanya pemberitaan menjadi catatan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lapangan, melihat pekerjaan yang terindikasi dugaan korupsi dan merugikan keuangan negara.
Hingga berita diterbitkan, pihak CV belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi. (Tim HS/Red)
100 total views, 2 views today







