Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Provinsi

Ahmad Yusan Jadi Korban Kebijakan BKPSDM Jembrana, Tak Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu

Februari 1, 2025
2 min read
in Provinsi
Ahmad Yusan Jadi Korban Kebijakan BKPSDM Jembrana, Tak Bisa Ikut PPPK Paruh Waktu
adminbyadmin

Jembrana, Bali – Ahmad Yusan Hidayahtulloh seorang pegawai kontrak di Pemkab Jembrana, menjadi korban kebijakan kepegawaian yang dinilai tidak transparan. Akibat mengikuti tes CPNS, ia kini dirumahkan dan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, meski sebelumnya mendapat informasi berbeda dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jembrana, Kamis (30/1/2025).

Menurut pengakuan Ahmad Yusan, sebelum mendaftar CPNS, pihak BKD melalui Analis SDM Kominfo Jembrana menyampaikan bahwa pegawai kontrak yang melamar CPNS di mana pun, jika tidak lolos, masih bisa dialihkan ke PPPK paruh waktu. Namun, setelah mengikuti seleksi CPNS, ia justru dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dialihkan ke PPPK paruh waktu.

“Ini seperti jebakan batman, karena pihak BKPSDM Jembrana memberi harapan sebelumnya kepada Pegawai Kontrak, sehingga saya berani mengikuti tes CPNS, dan apabila saya tau dari awal ada pengumuman resmi dari BKPSDM mungkin saya tidak akan mengikuti tes CPNS. Saya sudah bekerja lebih dari dua tahun, tapi sekarang malah dirumahkan dan tidak bisa ikut PPPK paruh waktu,” ujar Ahmad Yusan.

BKPSDM Jembrana mengacu pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian PAN-RB terkait nasib pegawai non-ASN dalam masa transisi ke PPPK. Namun, keputusan tersebut tidak diumumkan melalui surat resmi, melainkan hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp yang disebarkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa poin utama dari kebijakan BKPSDM Jembrana adalah:

1. Pegawai Non-ASN Database dan eks K2 masih bisa menerima gaji seperti sebelumnya dengan penetapan SK Bupati.

2. Pegawai Non-ASN dengan masa kerja lebih dari 2 tahun dihitung sejak tanggal SPK hingga pendaftaran SSCASN. Jika kurang dari 2 tahun, mereka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

3. Mereka yang tidak lolos seleksi tahap 2 tidak bisa diusulkan ke PPPK paruh waktu dan kontraknya tidak boleh diperpanjang.

4. Non-ASN di Puskesmas dan RSUD masih bisa dijadikan pegawai BLUD jika dibutuhkan dan mampu dibayar oleh BLUD.

5. Pegawai non-ASN dengan masa kerja 2 tahun yang tidak masuk database dan telah mengikuti seleksi CPNS tetapi tidak lolos, tidak bisa mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.

Kasus yang menimpa Ahmad Yusan Hidayahtulloh bukan satu-satunya. Banyak pegawai kontrak lain di Pemkab Jembrana mengalami nasib serupa akibat aturan yang berubah mendadak tanpa sosialisasi resmi. Mereka merasa dirugikan karena telah mengikuti prosedur yang sebelumnya dikomunikasikan oleh BKD, tetapi kemudian diperlakukan berbeda.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai kontrak di Jembrana, terutama mereka yang telah mengabdi lebih dari dua tahun dan kini terancam kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan. (Tim/Red)

Untuk informasi lebih lanjut, siaran pers terkait kasus ini dapat disaksikan melalui tautan berikut: Siaran Pers YouTube :

 124 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

PERMAHI  Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

by admin
Januari 14, 2026
0

Bandar Lampung, - 13Januari 2026*_Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Lampung...

Gubernur Bengkulu: Pembatasan Pembelian BBM untuk Menghindari Kelangkaan

Gubernur Bengkulu: Pembatasan Pembelian BBM untuk Menghindari Kelangkaan

by admin
September 13, 2025
0

Bengkulu - Menyusul beredarnya informasi keliru mengenai potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pasokan energi di...

Banjir Bandang Melanda Bali, 2 Meninggal dan 4 Hilang

Banjir Bandang Melanda Bali, 2 Meninggal dan 4 Hilang

by admin
September 11, 2025
0

Bali - Banjir bandang melanda sejumlah daerah di Provinsi Bali pada Rabu pagi, 10 September 2025, sekitar jam 3 WITA....

Revalidasi UNESCO Berakhir, Pemkab Dairi Berharap Geopark Kaldera Toba Geosite Silahisabungan Peroleh Green Card

Revalidasi UNESCO Berakhir, Pemkab Dairi Berharap Geopark Kaldera Toba Geosite Silahisabungan Peroleh Green Card

by admin
September 3, 2025
0

Medan, Dairi,IPK.Com - Proses rangkaian kegiatan revalidasi Geopark Kaldera Toba yang dilaksanakan mulai 21 Juli 2025 hari ini, 24 Juli...

Kunjungan Tim Ahli Anggota DPR RI  Ir. M.Shadiq Pasadigoe, SH.MM.

Kunjungan Tim Ahli Anggota DPR RI  Ir. M.Shadiq Pasadigoe, SH.MM.

by admin
September 1, 2025
0

Padang - Kunjungan kerumah ibu Novianti yang Kesiram air Rebusan Nasi, Bukti DPR RI kita peduli Keadaan masyarakat kurang mampu...

Next Post
Heboh Penemuan Jejak Kaki Harimau, Pemkab Dairi Imbau Masyarakat agar Waspada

Heboh Penemuan Jejak Kaki Harimau, Pemkab Dairi Imbau Masyarakat agar Waspada

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist