Pesisir Selatan, Sumbar – Demi mempertahankan hak-hak masyarakat, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Silaut (LSM-HAS ) telah membuat laporan terkait perampasan lahan milik warga yang sampai saat ini masih di kelola oleh PT.Sukses Jaya Wood.
Menurut informasi yang disampaikan oleh Ketua ( LSM-HAS ) pada awak Media, PT. Sukses Jaya Wood tidak memenuhi ketentuan yang telah ditentukan oleh Bupati dan ketentuan hukum adat setempat sebelum penggarapan dimulai.
Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Silaut ( LSM – HAS ) Kenagarian Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, H. Muman Dt Pandukorajo, pernah melaporkan dengan No surat 02/LSM-HAS/X/SLT-2024, tentang perbuatan oknum Kehutanan PT. Sukses Jaya Wood melawan hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, DPR RI, Mentri Kehutanan RI, Kapolri RI, Ketua Kejaksaan Agung RI, Ketua KPK RI, Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam surat nya, H. Muman melaporkan PT. Sukses Jaya Wood kepada Lembaga terlampir diatas dikarenakan PT. Sukses Jaya Wood, supaya mendapatkan izin IUPHHK HTI, pada tanggal 06 Mei, 2013 dengan Nomor Surat 181/sjw-pdg/v/2013. Namun permohonan tersebut dikabulkan oleh Men-hut RI pada tanggal 19 September 2014, dengan Nomor SK 776/Men-hut-II/2014. SK tersebut tegas dan jelas yang terdapat di halaman 6 bagian 4 angka 1, yang berbunyi, PT.Sukses Jaya Wood sebagai pemegang IUPHHK HTI wajib memenuhi dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
Bahwa halaman 6 bagian 4 huruf b,
Bahwa halaman 7 huruf c.
Bahwa halaman 7 huruf i,
Bahwa halaman 7 huruf r,
Bahwa halaman 8 huruf u,
Bahwa halaman 8 bagian 6 huruf a,
Bahwa halaman 8 bagian 7,
Bahwa halaman 9 bagian 9.
Dapat dijelaskan berdasarkan SK yang tersebut diatas,dari Nomor 1 sampai dengan 8,tidak satupun dipenuhi oleh PT. Sukses Jaya Wood, bahkan PT. Sukses Jaya Wood, memperalat penegak hukum dan oknum kehutanan, Oknum Kepolisian, Oknum Kejaksaan, sampai ke Oknum Pengadilan.
Masih dikatakan, H. Muman, dalam surat laporan nya mengatakan, PT. Sukses Jaya Wood ingin merampas/menguasai hak masyarakat yang telah ada sebelum PT. Sukses Jaya Wood mendapatkan izin UPHHK-HTI dan SK tersebut terlampir ( 1 ).
Haji Muman juga menguraikan pelanggaran hukum sebagai bahan pertimbangan kepada lembaga yang dituju, diantara nya terdapat dalam 5 poin.
Poin pertama, Bahwa berdasarkan perintah Kementrian kehutanan dan Tata lingkungan balai pemantapan kawasan hutan wilayah 1,Pada tanggal 9 januari
2017,yang ditandatangani oleh Kepala balai Ir.LANTOS JONNIR SIRAIT, pelaksana tata batas areal IUPHHK ,tersebut pada Minggu ke 3 bulan Januari 2017, perintah tersebut jelas bertentangan dengan SK 776/Men-hut-II/2014 ( cacat hukum ).surat perintah (2)
Poin kedua, Bahwa hasil tata batas Areal IUPHHK.HTI.PT.Sukses Jaya Wood, yang dilaksanakan oleh PT.SONOKLING pada 19 Juni 2017, patok 01 sampai dengan patok 58 ( 5.800 meter ), adalah merupakan kebun sawit, kebun karet, hutan sengon, tanah garapan milik masyarakat Hukum Adat Silaut, bukan milik PT.Sukses Jaya Wood, yang akan dibuktikan dengan 2 berita acara tata batas terlampir ( 3 )
Poin ke tiga, Bahwa segenap penghuni suku dalam Kenagarian Silaut,Wali Nagari Silaut,Wali Nagari Sungai Sirah, berdasarkan Tara batas areal IUPHHK, PT.Sukses Jawa Wood,pada tanggal 19 Juni 2017, menyatakan dari patok 01 sampai dengan patok 58. Merupakan hak masyarakat Hukum Adat, bukan hak PT.Sukses Jaya Wood,yang terdapat di BLK III, pernyataan segenap penghulu suku.terlampir ( 4 )
Poin ke empat, Bahwa berdasarkan keputusan Bupati Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 18 Mei 2004, bahwa PT.Sukses Jaya Wood tidak memiliki hak dikawasan hutan departemen kehutanan terhitung dari tanggak 31 Juli 1995 sampai dengan 17 September 2014, surat bupati terlampir (5)
Poin kelima, Bahwa Berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) Nomor 3138. K/Pdt/2015,pada tanggal 18 Agustus 2916, PT Sukses Jaya Wood tidak memiliki Izin IUPHHK HTI, menguatkan putusan, dua tingkat sebelumnya, dalam perkara gugatan PT. Sukses Jaya Wood dengan tandingan H. Muman Datuk Panduko Rajo. (Tim HD/Red)
116 total views, 3 views today







