Mukomuko, Bengkulu – Semenjak sudah dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, untuk membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan baik di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.
Presiden juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Diketuai oleh Menteri Pertahanan dan Ketua Pelaksananya Jampidsus Kejagung.
Pihak Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Mukomuko dan Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Nagarip (LSM-HAN) Silaut, berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menyasar ke perusahaan-perusahaan sawit yang ada.
Karena ada beberapa perusahaan sawit seperti PT DDP, PT ALNO, dan PT. Sukses Jaya Wood di Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, Sumbar, maupun Perusahaan lainnya patut dicurigai luasan perkebunannya sudah mencapai di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Presiden mengeluarkan Perpres nomor 5 tahun 2025 itu untuk menertibkan para pemodal yang selama ini sudah sangat merugikan negara termasuk rakyat.
Bagaimana tidak, seluruh hutan yang ada di Mukomuko saat ini mayoritas sudah dimiliki oleh pihak-pihak pemodal dengan izin Hak Guna Usaha (HGU).
”Kita tunggu action dari APH kita, bisa tersentuh atau tidak para pemodal ini. Kalau tidak artinya mereka istimewa dengan segala pelanggarannya. Kami juga sudah siap bahan untuk lapor ke Satgas yang dibentuk Presiden beberapa waktu lalu untuk menertibkan kawasan hutan ini,” terang M Toha, Ketua LP-KPK Mukomuko.
Dilanjutkannya, pihaknya selama ini melihat dan mendengar, ada dugaan terlalu intensnya hubungan pihak perusahaan dengan instansi-instansi terkait, membuat mereka (Pihak Perusahaan) tidak tersentuh.
Sementara masyarakat melihat dan menyaksikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Mereka pihak perusahaan ini seperti kebal hukum dan punya super power selama ini. Beberapa kali juga dilaporkan bahkan dulu pernah sampai ketingkat pemerintah pusat oleh masyarakat Mukomuko, tetap saja hasilnya nihil.
Bahkan pihak-pihak perusahaan yang ada semakin leluasa untuk memanfaatkan hutan Mukomuko, bahkan diduga bukan hanya HPT saja, Daerah Aliran Sungai (DAS) pun tak luput dari garapan mereka.
” Sudah terlalu istimewa mereka saat ini, dan setiap pelanggaran-pelanggaran mereka semua pihak bungkam. Rakyat pun menjadi dongkol hingga membuat menurunnya tingkat kepercayaan kepada institusi-institusi negara,” imbuhnya.
Harapan pihak LP-KPK dengan sudah diterbitnya Perpres nomor 5 tahun 2025 ini, dan juga sudah terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden beberapa waktu lalu.
Dapat benar-benar ditindak lanjuti oleh setiap APH yang berada di daerah ini. Namun pihaknya dari LP-KPK juga saat ini tengah mengumpul data dari masyarakat.
”Kita akan lapor semua dugaan tindak pelanggaran terkait pengelolaan kawasan hutan di Mukomuko. Kita juga mau lihat, apakah benar pemerintah ini serius atau hanya seremonial saja,” pungkasnya.
Terpisah Ketua LSM -HAN hukum adat Silaut, Muman Dt Pandukorajo, menyampaikan sangat resah adanya Perusahaan yang dugaan merampas hak Ulayat hukum adat Nagari Silaut, yakni Perusahaan Sukses Jaya Wood, dan kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Nagari Silaut (LSM-HAN), telah melayangkan surat ke Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, MA, Kapolri agar surat yang kami layangkan dihiraukan oleh Pemerintah Pusat agar segera ditindaklanjuti perusahaan perusahaan nakal tersebut,”ungkapnya Ketua LSM -HAN pada media, Rabu (5/2/25) (Pewarta: Tim/Hidayat Saleh/Red)
120 total views, 2 views today







