SORONG – Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius di Papua Barat Daya, khususnya di Kota Sorong. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan paruh baya berusia 50 tahun oleh seorang oknum Ibu Bhayangkari bersama keluarganya. Hingga kini Kamis (6/2/2025), kasus yang telah dilaporkan ke kepolisian belum menemui titik terang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 22 Desember 2024 lalu sekitar pukul 18.15 WIT di Kafe Sky Garden, tempat korban bekerja. Berdasarkan keterangan korban, sekelompok orang yang tidak dikenal mendatangi kafe dengan dalih membeli minuman dingin. Namun, kedatangan mereka ternyata bertujuan untuk melakukan pengeroyokan.
Korban mengalami luka pada pelipis pipi kanan, bibir, serta bagian belakang tubuhnya akibat pukulan dan dugaan serangan dengan benda tajam. Setelah aksi brutal tersebut, para pelaku meninggalkan korban begitu saja tanpa sedikit pun rasa bersalah. Korban kemudian mendapatkan pertolongan dari keluarganya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban pertama kali mendatangi Polsek Sorong Timur, namun pihak kepolisian menyarankan agar laporan dialihkan ke Polresta Sorong Kota, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena pelaku adalah seorang Ibu Bhayangkari—istri dari anggota kepolisian. Hingga kini, kasus tersebut masih menggantung tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut korban, insiden kekerasan ini dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepadanya. Ia disebut-sebut memiliki hubungan dengan seorang oknum polisi berinisial CEKR, yang saat ini bertugas di Kabupaten Tambrauw. Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa ia hanya sempat bertukar nomor telepon dengan polisi tersebut di tempat kerjanya.
Namun, interaksi singkat itu tampaknya memicu kemarahan istri sang polisi, yang kemudian diduga mengajak keluarganya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tim kuasa hukum korban, Hendra Jamlean dan rekannya, mengkritik lambannya proses hukum yang dijalankan oleh kepolisian. Mereka mempertanyakan keseriusan Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama yang melibatkan keluarga aparat.
“Kami merasa slogan PRESISI yang digaungkan Polri—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan—hanya sekadar kata-kata tanpa implementasi nyata. Hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus ini,” ujar Hendra.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta media untuk menyoroti serta melacak perkembangan penyelidikannya.
“Kami berharap tidak ada makelar kasus yang bermain di sini. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja karena melibatkan istri aparat. Kami menuntut transparansi dan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan, terutama dalam menghadapi kekerasan yang melibatkan pihak berpengaruh. Masyarakat dan aktivis berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sementara itu, korban dan keluarganya masih menanti keadilan, berharap agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)
_Dari Kota Sorong, Papua Barat Daya, Siber Refun mengabarkan_
233 total views, 2 views today







