Mukomuko – Pemerintah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko menggelar Musyawarah Desa (Musdes) kegiatan difokuskan pada pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) yang merupakan usaha bersama milik desa. Acara berlangsung di Kantor Desa Lubuk Sanai, Jum’at (28/2/2025).
Pembahasan Peraturan Desa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dan mengatur pengelolaan BUMdes secara profesional dan transparan. Dengan adanya Perdes ini, diharapkan Bumdes dapat beroperasi secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat desa.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah Kecamatan XIV Koto, diwakili oleh Kadi Ekobang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tokoh Masyarakat Desa.Tokoh pemuda cerdik pandai, Ibu – Ibu PKk dan perwakilan dari Puskesmas Lubuk Sanai.
Kepala Desa Lubuk Sanai, Mutriadi mengatakan, pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas Bumdes dan memperkuat perekonomian desa.
“Lebih lanjut Kepala Desa Lubuk Sanai dan Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Wawan Supri, telah sepakat menetapkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Diakhir acara Kepala Desa Lubuk Sanai, Mutriadi dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Wawan Supri menyampaikan ungkapan maaf lahir dan batin, dalam hitungan jari sebentar lagi kita dan semua umat Islam memasuki bulan suci Ramadhan 1446 hijriah yang penuh berkah. (HS)
79 total views, 2 views today







