Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

PHK Massal di PT Sritex Sukoharjo! 8.400 Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja

Februari 28, 2025
2 min read
in Nasional
PHK Massal di PT Sritex Sukoharjo! 8.400 Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
adminbyadmin

Sukoharjo, Jawa Tengah – Sebanyak 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Rabu (26/2). Meskipun keputusan PHK telah diumumkan, para karyawan masih diizinkan bekerja hingga Jumat (28/2), sebelum perusahaan sepenuhnya ditutup pada 1 Maret 2025, bertepatan dengan awal bulan Ramadhan. Setelah penutupan tersebut, PT Sritex akan sepenuhnya berada di bawah kendali kurator.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan PHK ini diambil setelah melalui serangkaian perundingan. “Setelah diputuskan tanggal 26 Februari untuk PHK, karyawan masih bekerja sampai tanggal 28 Februari, dan perusahaan akan berhenti total pada 1 Maret. Setelah itu, PT Sritex sepenuhnya menjadi tanggung jawab kurator,” ujar Sumarno dalam keterangan pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2).

Sumarno menambahkan bahwa setelah PHK, urusan pembayaran gaji dan pesangon karyawan menjadi tanggung jawab kurator. Sementara itu, hak jaminan hari tua karyawan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Perusahaan sudah lepas dari tanggung jawabnya dan sepenuhnya menjadi milik kurator,” tegasnya.

Untuk membantu para karyawan yang terkena PHK, Disperinaker Sukoharjo telah memfasilitasi sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para mantan karyawan Sritex.

Kabar mengenai PHK massal ini juga ramai dibicarakan di media sosial, khususnya Facebook. Beberapa akun mengunggah ucapan selamat tinggal untuk PT Sritex, sementara yang lain menyebutkan bahwa perusahaan akan segera tutup dan karyawan akan terkena PHK.

Sementara itu, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, mengaku masih menunggu hasil sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (28/2). “Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang tanggal 28 Februari 2025 saja dulu,” kata Haryo saat dihubungi detikJateng, Rabu (26/2).

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widadaengataoan, mengonfirmasi bahwa sebagian besar karyawan telah menerima surat PHK dari kurator. “Surat PHK itu sudah dibagikan melalui manajemen PT Sritex. Ini untuk tanda PHK dan pencairan jaminan hari tua,” jelas Widada.

Ia menambahkan bahwa hak-hak lain yang harus dibayarkan kepada karyawan juga telah dibicarakan secara terbuka. “Semua karyawan menerima surat PHK, dan kami telah membahas hak-hak lain yang harus dibayarkan,” ujarnya.

Dengan penutupan PT Sritex, ribuan karyawan kini harus mencari pekerjaan baru, sementara perusahaan yang pernah menjadi salah satu penopang ekonomi di Sukoharjo ini resmi berakhir operasinya. (PENA PPWI)

 182 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
14
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Eks Bendahara PWI Kepri yang Juga Ketua HIPKI Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Penipuan Rp1,8 Miliar

Eks Bendahara PWI Kepri yang Juga Ketua HIPKI Dijebloskan ke Penjara, Diduga Terlibat Penipuan Rp1,8 Miliar

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist