Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Masyarakat Adat Kenagarian Silaut Menagih Janji PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi Terkait Tanah Ulayat Kelebihan Digarap

Maret 8, 2025
2 min read
in Nasional
Masyarakat Adat Kenagarian Silaut Menagih  Janji PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi Terkait Tanah Ulayat Kelebihan Digarap

Oplus_131072

adminbyadmin

Pessel, Sumbar – Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Adat Negari Silaut (LSM HAS) H. Muman Datuk Panduko Rajo menegaskan meminta kesadaran penyelesaian dan kejelasan agar PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi mengembalikan atau mengganti rugi hak tanah Ulayat kepada ninik mamak dan masyarakat adat Negari Silaut yang mana tanah seluas 198 hektar tersebut atas kelebihan penggarapan lahan oleh Perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi.

Mantan Ketua tokoh adat Kenagarian Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo menambahkan, tanah Ulayat dan tanah hukum adat merupakan hak masyarakat yang diakui undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Namun realitanya permasalahan yang terjadi di masyarakat mengenai tanah ulayat dan tanah hukum adat, terjadinya ekspasi lahan oleh perusahaan – perusahaan besar yang menyebabkan masyarakat Adat kehilangan tempat tinggal, hak sosial, ekonomi dan banyak hak yang tidak bisa dinikmati tanpa akses atas tanah, “ungkap Ketua LSM HAS.

“Tentu masyarakat Adat Ninik Mamak dan masyarakat Silaut menuntut hak- haknya, “beber Mantan Ketua tokoh adat Kenagarian Silaut

Ketua LSM HAS H. Muman Datuk Pandukorajo dan Karang Taruna masyarakat memenuhi undangan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi terkait dugaan kelebihan penggarap lahan masyarakat adat Silaut oleh Perusahaan Sapta, pertemuan berlangsung di ruang meeting PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, Jum’at (7/3/2025).

Berdasarkan undangan dari Perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi tersebut lima orang perwakilan masyarakat diizinkan menghadiri negosiasi tersebut, dari pihak perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi diwakili oleh menegemen perusahaan Bapak Ade Putra, Atahudin, dan Bapak Diki. Dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Masyarakat Silaut H. Muman Datuk Pandukorajo menutut tiga opsi.

Data terhimpun PPWI Bengkulu Hidayat Saleh mengatakan negosiasi berjalan alot berlangsung dari pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 11.00 WIB siang dari masyarakat adat Silaut menuntut tiga opsi dari PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi.

Manajemen PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi diwakili KTU Perusahaan Diki dan Atajudin mengatakan dari hasil pertemuan dengan mantan Ketua tokoh adat Silaut, H. Muman dan Tokoh Pemuda dan masyarakat perwakilan dari Adat Kenagarian Silaut yang mengklaim tanah hak Ulayat hukum Adat seluas 198 hektar tersebut dengan tuntutan tiga opsi, yakni, opsi pertama meminta PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi mengembalikan tanah Ulayat Adat Silaut seluas 198 hektar, opsi kedua memberikan ganti rugi tanah hak Ulayat adat Kenagarian Silaut seluas 198 hektar dengan ketentuan kesepakatan kedua pihak, dan opsi ketiga belum ada kejelasan kami dari pihak Perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi dilarang beroperasi memanen dari hasil tanah yang diklaim tersebut.

“Dari hasil pertemuan itu kami bersepakat, tetapi tetap kami bermuara kepada keputusan petinggi kami pimpinan kami tertinggi yang ada di pusat. Opsi yang mana Bisa kami ambil, “jelas perwakilan perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi, saat di konfirmasi media. ( Pewarta: Hidayat Saleh Tim)

 105 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
34
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Kerjanyata Kapolres Mesuji Lampung Bersafari Ramadhon di Polsek Way Serdang

Kerjanyata Kapolres Mesuji Lampung Bersafari Ramadhon di Polsek Way Serdang

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist