Pessel, Sumbar – Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Adat Negari Silaut (LSM HAS) H. Muman Datuk Panduko Rajo menegaskan meminta kesadaran penyelesaian dan kejelasan agar PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi mengembalikan atau mengganti rugi hak tanah Ulayat kepada ninik mamak dan masyarakat adat Negari Silaut yang mana tanah seluas 198 hektar tersebut atas kelebihan penggarapan lahan oleh Perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi.
Mantan Ketua tokoh adat Kenagarian Silaut, H. Muman Dt Pandukorajo menambahkan, tanah Ulayat dan tanah hukum adat merupakan hak masyarakat yang diakui undang undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria. Namun realitanya permasalahan yang terjadi di masyarakat mengenai tanah ulayat dan tanah hukum adat, terjadinya ekspasi lahan oleh perusahaan – perusahaan besar yang menyebabkan masyarakat Adat kehilangan tempat tinggal, hak sosial, ekonomi dan banyak hak yang tidak bisa dinikmati tanpa akses atas tanah, “ungkap Ketua LSM HAS.
“Tentu masyarakat Adat Ninik Mamak dan masyarakat Silaut menuntut hak- haknya, “beber Mantan Ketua tokoh adat Kenagarian Silaut
Ketua LSM HAS H. Muman Datuk Pandukorajo dan Karang Taruna masyarakat memenuhi undangan PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi terkait dugaan kelebihan penggarap lahan masyarakat adat Silaut oleh Perusahaan Sapta, pertemuan berlangsung di ruang meeting PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi, Jum’at (7/3/2025).
Berdasarkan undangan dari Perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi tersebut lima orang perwakilan masyarakat diizinkan menghadiri negosiasi tersebut, dari pihak perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi diwakili oleh menegemen perusahaan Bapak Ade Putra, Atahudin, dan Bapak Diki. Dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Masyarakat Silaut H. Muman Datuk Pandukorajo menutut tiga opsi.
Data terhimpun PPWI Bengkulu Hidayat Saleh mengatakan negosiasi berjalan alot berlangsung dari pukul 9.00 WIB pagi hingga pukul 11.00 WIB siang dari masyarakat adat Silaut menuntut tiga opsi dari PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi.
Manajemen PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi diwakili KTU Perusahaan Diki dan Atajudin mengatakan dari hasil pertemuan dengan mantan Ketua tokoh adat Silaut, H. Muman dan Tokoh Pemuda dan masyarakat perwakilan dari Adat Kenagarian Silaut yang mengklaim tanah hak Ulayat hukum Adat seluas 198 hektar tersebut dengan tuntutan tiga opsi, yakni, opsi pertama meminta PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi mengembalikan tanah Ulayat Adat Silaut seluas 198 hektar, opsi kedua memberikan ganti rugi tanah hak Ulayat adat Kenagarian Silaut seluas 198 hektar dengan ketentuan kesepakatan kedua pihak, dan opsi ketiga belum ada kejelasan kami dari pihak Perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi dilarang beroperasi memanen dari hasil tanah yang diklaim tersebut.
“Dari hasil pertemuan itu kami bersepakat, tetapi tetap kami bermuara kepada keputusan petinggi kami pimpinan kami tertinggi yang ada di pusat. Opsi yang mana Bisa kami ambil, “jelas perwakilan perusahaan Sapta Sentosa Jaya Abadi, saat di konfirmasi media. ( Pewarta: Hidayat Saleh Tim)
105 total views, 2 views today







