Pesisir Selatan – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel perkebunan kelapa sawit ilegal milik PT. SJAL yang berlokasi di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pemasangan papan penyegelan di lokasi lahan tersebut menandakan pengambilalihan area oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terkait eksploitasi kawasan hutan yang ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi kawasan hutan dan menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH bertindak tanpa kompromi dalam menegakkan aturan terkait pengelolaan lahan hutan.
“Sudah disegel, papan pengumuman sudah dipasang,” ujar seorang warga setempat yang menyaksikan langsung proses penyegelan tersebut. Ia memilih untuk tidak mengungkapkan identitasnya.
Tindakan ini bukan hanya simbol penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan transparansi pemerintah dalam memastikan bahwa kegiatan perkebunan ilegal di kawasan hutan ditindak tegas.
Satgas PKH menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik yang merusak ekosistem hutan dan lingkungan.
Tokoh Pesisir Selatan, Luki Andrisko, memberikan apresiasi terhadap langkah Satgas PKH namun meminta agar tindakan tegas ini tidak berhenti hanya pada satu titik.
“Di HPK Silaut, Kecamatan Silaut, terdapat sekitar 1.200 hektare kebun kelapa sawit yang sudah disegel oleh Satgas PKH,” beber Luki.
Ia melanjutkan selain itu, di Pancung Soal terdapat sekitar 3.000 hektare lahan perkebunan milik PT. Incasi Raya Grup yang juga berada dalam kawasan hutan.
“Tim Satgas harus segera melakukan penyegelan di lahan ilegal tersebut. Satgas PKH harus menindak semua pelanggaran,” tegas Luki.
Penyegelan lahan PT. SJAL menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Pesisir Selatan.
Satgas PKH telah menunjukkan ketegasannya, dan para pelaku usaha ilegal kini harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.
“Tim Satgas harus segera melakukan penyegelan di lahan ilegal tersebut. Satgas PKH harus menindak semua pelanggaran,” tegas Luki.
Penyegelan lahan PT. SJAL menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum lingkungan di Pesisir Selatan.
Satgas PKH telah menunjukkan ketegasannya, dan para pelaku usaha ilegal kini harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak lagi menjadikan kawasan hutan sebagai lahan eksploitasi tanpa izin.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain agar tidak lagi menjadikan kawasan hutan sebagai lahan eksploitasi tanpa izin. (HS/ZH)
Baca berita:https://youtu.be/LAsEYLLdcEc
108 total views, 2 views today







