Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Warga Desa Arah Tiga Kehilangan Sepeda Motor, Pengelola Parkiran Tidak Tahu Menahu

Maret 27, 2025
2 min read
in Nasional
Warga Desa Arah Tiga Kehilangan Sepeda Motor, Pengelola Parkiran Tidak Tahu Menahu

Oplus_131072

adminbyadmin

Mukomuko – Peristiwa terjadi kehilangan satu unit motor yang dialami warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko

Warga yang kehilangan motor ini bernama Wani (34) seorang warga Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, yang tengah berbelanja di Pasar Lubuk Pinang

Motor Wani yang hilang adalah Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi….

Menurut Wani, insiden itu terjadi pada Kamis, 20 Maret, 2025, saat ia berbelanja di pasar Lubuk Pinang. Setiba diparkiran ia memarkir motor di pasar tersebut yang dijaga oleh pengelola parkir pasar Lubuk Pinang.

Namun, ketika hendak pulang ia terkejut motornya tidak ada lagi diparkir. Perasaan Wani yang diliputi kecewa semakin menjadi saat ia meminta pertanggung jawaban pihak pengelo parkir.

Menurut Wani pengelolaan parkir tidak tahu menahu tentang kehilangan motor tersebut. Korban kehilangan motor telah membuatkan laporan ke pihak Kapolsek Lubuk Pinang.

Kapolsek Lubuk Pinang, OTR Gea, menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan tentang kejadian kehilangan kendaraan di parkiran Pasar Lubuk Pinang. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut. “ungkap Polsek Lubuk Pinang, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.

Kapolsek Otto Gea juga menyebutkan bahwa korban sudah memberikan keterangan dan bukti-bukti, termasuk surat kendaraan (STNK). Namun, terdapat ketidaksesuaian antara nama pemilik kendaraan dengan nama yang tercantum di STNK. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap akan memproses kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga telah memanggil pengelola parkir Pasar Lubuk Pinang untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Kapolsek OTR Gea juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan pengamanan di Pasar Lubuk Pinang, terutama menjelang hari raya Idul Fitri, untuk mencegah kejadian kehilangan kendaraan dan pencopetan.

Pemerintah Desa Arah Tiga mengeluarkan pernyataan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang diduga ilegal dan tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh kehilangan motor warga yang berbelanja di pasar tersebut.

Kades Arah Tiga menyatakan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Lubuk Pinang tidak transparan dan tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan warga. Kades juga menyebutkan bahwa kejadian kehilangan motor warga bukanlah kali pertama dan telah menjadi kebiasaan.

Dengan demikian, Kades Arah Tiga meminta agar pengelola parkir di Pasar Lubuk Pinang untuk memperbaiki pengelolaan dan meningkatkan keamanan parkir, serta memberikan kompensasi kepada warga yang telah kehilangan kendaraannya.

Terpisah Advokad PPWI, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, saat ditanyai redaksi media IPK.Com mengenai undang undang parkiran, pengacara senior ini mengatakan ketentuan secara sepihak oleh pelaku usaha seperti parkir mengalihkan tanggung jawab mereka tidak bisa dibenarkan dan dilarang, “ujarnya saat dihubungi media IPK.Com, Rabu (26/3/2025)

Hal ini diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) dan berdasarkan pasal 18 ayat (3) UUPK klausula tersebut dinyatakan batal secara hukum.

“Jadi dalam hal hilang nya barang atau kendaraan milik konsumen, pelaku usaha perparkiran tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja,” terang Alfan Sari.

Bahkan pemilik parkir dapat digugat secara hukum perdata karena Perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365, 1366, dan 1367 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.

Keputusan ini juga linier dengan Putusan MK No 3416/Pdt/1985, menjelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.

Oleh karena itu, hilang nya barang atau kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir.

Adapun hal perlu yang dilakukan oleh konsumen adalah membuktikan bahwa barang yang dimaksud memang terbukti hilang di tempat parkir. (Pewarta: Hidayat Saleh)

 515 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
194
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Wakil Bupati Menerima Audensi Panitia Pawai Malam Takbiran Dan Festival Tabuh Bedug

Wakil Bupati Menerima Audensi Panitia Pawai Malam Takbiran Dan Festival Tabuh Bedug

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist