Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara

April 11, 2025
3 min read
in Nasional
Lahan Masyarakat di IKN belum Dibayar, Ketum PPWI: Pemerintah Jangan Menanam Bara Api dalam Membangun Negara
adminbyadmin

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kembali merilis pernyataannya terkait kasus penggunaan lahan rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini belum dibayarkan ke pemilik lahan tersebut. Kali ini, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyampaikan harapannya agar Pemerintah Indonesia jangan menanam bara api yang akan menjadi persoalan serius bangsa di kemudian hari.

“Saya sangat berharap Pemerintah Indonesia berhati-hati dalam mengelola dan membangun negara ini. Kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dampak dan akibat dari pembangunan IKN, jauh ke masa depan. Kita sangat ingin mendapatkan manfaat terbaik dari hasil pembangunan, tapi lebih penting lagi jika pembangunan itu tidak meninggalkan luka yang akan menimbulkan gejolak di masa mendatang,” jelas Wilson Lalengke, Kamis, 10 April 2025.

Menurutnya, penyelesaian pembayaran lahan masyarakat adat atas tanah bekas Kedatuan Kerajaan Kutai Kartanegara yang digunakan untuk membangun istana dan segala sarana IKN adalah mutlak agar status pemakaian tanah tersebut jelas oleh Pemerintah. “Jika dibiarkan berlanjut seperti saat ini, masalah itu tidak saja telah mencederai hak-hak masyarakat yang sudah hidup turun-temurun di daerah tersebut, tapi juga berkonsekwensi hukum bagi Pemerintah, yang dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, baik perdata maupun pidana,” tambah lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, ini.

*Negara Barbar dan Hukum Rimba*

Sejalan dengan pernyataan Wilson Lalengke tersebut, Penasehat Hukum PPWI, Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H, mengatakan bahwa semestinya Pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam wujud taat aturan berbangsa dan bernegara. “Negara ini dikelola dan diatur menggunakan perangkat hukum yang sudah disusun dan disepakati bersama. Semua pihak, siapapun di negara ini harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Pemerintah seharusnya menunjukkan contoh ketaatan terhadap peraturan yang dibuat oleh negara, tidak bisa seenak semaunya saja. Jangan mentang-mentang sebagai Pemerintah, boleh semaunya mengambil dan menggunakan tanah rakyat. Semua harus melalui koridor hukum yang berlaku,” terang praktisi hukum asal Manado itu ketika dimintai komentarnya terkait kasus tanah IKN.

Dolfie Rompas bahkan menilai bahwa pemanfaatan lahan warga yang belum melepaskan hak kepemilikannya kepada Pemerintah untuk digunakan bagi pembangunan IKN itu sebagai tindakan barbar, menggunakan hukum rimba. “Pihak Pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat, mencaplok hak-hak mereka atas tanah tempat mereka hidup selama ini, dengan dalih apapun. Pemerintahan itu dibentuk oleh rakyat untuk melindungi rakyat, untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyengsarakan rakyat dengan mengambil begitu saja asset lahan yang mereka miliki, ini barbar namanya, pakai hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menang,” lanjutnya sembil menambahkan bahwa sebagai praktisi hukum dia sangat prihatin atas contoh buruk yang dipertontonkan Pemerintah terkait IKN tersebut.

*Harapan Ahli Waris*

Sebagai pihak yang diberi kuasa pendampingan oleh ahli waris lahan IKN dalam penyelesaian masalah tuntutan ganti rugi atas tanah mereka, PPWI mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang berpotensi menjadi isu ‘sengketa pertanahan’ ini sesegera mungkin. “Atas nama masyarakat pemilik lahan IKN, PPWI sekali lagi meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan pembayaran tanah warga terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pembangunan IKN. Kita sangat tidak berharap proyek IKN itu menjadi batu sandungan bagi bangsa kita ke masa depan akibat tanah-tanah rakyat dicaplok begitu saja oleh Pemerintah tanpa ganti rugi,” tegas Wilson Lalengke.

Sebagaimana telah diberitakan di jaringan media se-tanah air baru-baru ini, PPWI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pembangunan sarana-prasarana di IKN. “Ahli waris lahan yang digunakan untuk membangun IKN, atas nama Lisa Anggaini dan kawan-kawan, menyampaikan pengaduan kepada PPWI Nasional dan meminta bantuan kepada kita untuk mendesak Pemerintah membayarkan ganti rugi atas tanah-tanah ahli waris yang sudah digunakan. Oleh karena itu, atas nama ahli waris saya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan IKN hingga persoalan pertanahan itu diselesaikan,” ungkap Wilson Lalengke, Sabtu, 15 Maret 2025. (APL/Red)

 74 total views,  3 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Tiyuh Bangun Jaya, Melaksanakan Program Pemiliharaan Jalan Usaha Tani

Tiyuh Bangun Jaya, Melaksanakan Program Pemiliharaan Jalan Usaha Tani

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist