Mukomuko – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko melakukan peninjauan terhadap beberapa pangkalan elpiji untuk memastikan distribusi gas elpiji berjalan dengan tepat sasaran. Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, menyatakan bahwa stok LPG 3 kilogram dalam kondisi aman dan sebagian besar pangkalan mematuhi aturan, termasuk verifikasi KTP pembeli.
“Tujuan Peninjauan:
Memastikan distribusi gas elpiji berjalan dengan tepat sasaran – Mengawasi pangkalan dan pengecer untuk mencegah praktik penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
“Hasil Peninjauan:
Stok LPG 3 kilogram dalam kondisi aman
Sebagian besar pangkalan mematuhi aturan, termasuk verifikasi KTP pembeli
Harga LPG 3 kilogram terkendali di harga eceran tertinggi (HET)
“Sanksi terhadap Pangkalan Nakal:
– Sanksi teguran dan tertulis
– Pencabutan izin
– Sanksi lainnya
“Kerja Sama dengan PT Gresik dan PT CBL:
Disperindagkop Kabupaten Mukomuko berkolaborasi dengan PT Gresik dan PT CBL untuk mengawasi distribusi gas LPG 3 kg
Distribusi gas LPG 3 kg yang masuk dari PT CBL dan PT Gresik lebih kurang 4000 tabung.”jelas Nurdiana.
Pangkalan gas LPG 3 kg yang langsung membagi-bagikan gas ke penjual di warung-warung setelah barang sampai di pangkalan dapat dianggap sebagai pelanggaran jika tidak mematuhi aturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan pelanggaran:
1.Tidak mematuhi aturan distribusi: Jika pangkalan gas LPG 3 kg langsung membagi-bagikan gas ke penjual di warung-warung tanpa melalui proses yang seharusnya, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan distribusi.
2.Tidak memastikan keabsahan pembeli: Jika pangkalan gas LPG 3 kg tidak memastikan keabsahan pembeli, seperti memeriksa KTP atau kartu lainnya, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
3.Potensi penimbunan atau penjualan ilegal: Jika pangkalan gas LPG 3 kg langsung membagi-bagikan gas ke penjual di warung-warung tanpa kontrol yang memadai, maka ini dapat berpotensi menimbulkan penimbunan atau penjualan ilegal.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, pangkalan gas LPG 3 kg sebaiknya mematuhi prosedur yang berlaku, seperti memastikan keabsahan pembeli dan mengikuti aturan distribusi yang ditetapkan oleh pemerintah.”tegas Nurdiana. (HS)
75 total views, 2 views today







