Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq

April 13, 2025
3 min read
in Nasional
Alumni Lemhannas Desak Kapolri Periksa Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat dalam Skandal Pertamax Oplosan dan Mafia Hukum bersama Fahd A Rafiq
adminbyadmin

Jakarta – Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Karyoto, yang namanya mencuat dalam skandal besar “Pertamax Oplosan” melalui jalur gelap mantan narapidana korupsi pengadaan Alquran, Fahd A Rafiq. Dalam pernyataan tegasnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) itu menyebut adanya indikasi kuat aliran dana haram sebesar Rp.25 miliar per bulan yang mengalir ke oknum perwira tinggi Polri, termasuk Kapolda Metro Jaya, dari para mafia BBM ilegal di bawah bendera Patra Niaga, anak perusahaan Pertamina.

Dana itu disebut-sebut disalurkan lewat tangan Fahd A Rafiq, tokoh muda Partai Golkar yang memiliki rekam jejak sebagai residivis dua kasus korupsi besar: pengadaan Alquran dan proyek infrastruktur di Aceh. “Walaupun masih desas-desus, namun sebagai pejabat publik perlu adanya kepastian hukum atas dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat Polri, antara lain ke Kapolda Metro Jaya yang mencuat namanya di kasus korupsi Pertamina. Hasil korupsi yang jumlahnya mendekati Rp. 1000 triliun itu hampir pasti melibatkan jaringan petinggi yang sangat luas, terutama di kalangan penegak hukum. Apalagi ada fakta-fakta kuat yang menunjukkan keterlibatan Fahd A Rafiq yang disinyalir berperan dalam pengaturan aliran dana ke Polda Metro Jaya demi mengamankan kepentingan para perampok uang rakyat di Pertamina selama ini,” ujar Wilson Lalengke dalam sebuah pernyataan pers, Minggu (13/4/2025).

Terkini, terdapat dugaan keterlibatan Fahd A Rafiq dalam praktek mafia hukum yang bisa mengatur proses hukum di Polda Metro Jaya, yang mengindikasikan adanya kolaborasi kolusif antara residivis korupsi itu dengan oknum Kapolda Metro Jaya, sebagaimana pengakuan Irwansyah, S.H., pengacara korban kriminalisasi Faisal bin (Alm) Hartono — Direktur PT. Visitama, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya karena laporan dari komplotan Fahd A Rafiq. Menurut Irwansyah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal dan dipaksakan.

“Di depan kami, penyidik ditelepon Fahd dan disuruh langsung menetapkan Faisal sebagai tersangka. Telepon itu disetel loudspeaker agar kami mendengar sendiri. Fahd bilang, ‘apa kendalanya, tetapkan saja Faisal sebagai tersangka, tangkap dan tahan, gabungkan dengan pencuri ayam di sana’,” ungkap Irwansyah penuh geram.

Berita terkait di sini: https://lingkaranistana.id/2025/04/12/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/

Lebih mengejutkan, Irwansyah menyebut adanya intervensi langsung dari Sespri Kapolda yang terus menekan penyidik agar segera menahan Faisal. Padahal, kasus yang dituduhkan hanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Penyidik Polda Metro Jaya terlihat sangat tidak profesional dalam menangani perkara karena mereka mengikuti tekanan dari Fahd A Rafiq dan Sespri Kapolda Metro Jaya. Surat panggilan untuk Faisal sebagai saksi terlapor pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 pukul 15.00 wib, klien saya tiba di hadapan penyidik tepat waktu, namun waktu 1×24 jam telah berakhir status klien saya tidak jelas ditangkap atau di tahan. Klien saya sudah bermalam di Polda selama 1×24 jam. Kemudian saya tanya kepada penyidik bagaimana status klien saya karena sudah bermalam di ruang penyidik, namun tidak direspon dengan baik oleh penyidik,” cerita Advokat Irwansyah kepada media ini, Sabtu, 12 April 2025.

Selanjutnya, tambah dia, pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 pukul 23.00 wib, kliennya langsung di-BAP sebagai tersangka, kemudian disuruh tanda tangan oleh penyidik surat penangkapan dan penahanan. “Ini artinya sudah lebih 1×24 jam, penyidik baru menetapkan klien saya sebagai tersangka. Seharusnya, sebelum 1×24 jam penyidik menetapkan sebagai tersangka. Ini fakta bahwa penyidik tidak profesional karena menetapkan klien saya sebagai tersangka lebih dari 1×24 jam di ruangan penyidik tanpa status yang jelas,” jelas Irwansyah.

Pada tahap penyelidikan Faisal sudah meminta secara lisan kepada penyidik agar dikonfrontir antara korban dan terlapor, namun tidak direspon sama sekali oleh penyidik sampai dirinya ditetapkan sebagai tersangka. “Kesalahan lainnya, penyidik tidak melakukan BAP terhadap saksi dari pihak klien saya. Padahal, aturannya saksi dari pihak klien saya wajib di-BAP sebelum klien saya ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Irwansyah mempertanyakan perilaku sewenang-wenang oknum penyidik di Polda Metro Jaya itu.

Terhadap perkara ini, masih menurut Irwansyah, konstruksi hukum kasus tersebut tidak sesuai fakta sebenarnya bahwa uang Rp. 1,7 milyar yang dipersoalkan merupakan pembayaran hutang pelapor kepada Faisal. “Mengapa klien saya justru ditetapkan sebagai tersangka? Di sini menunjukkan fakta yang sulit dibantah bahwa oknum penyidik Subdit Resmob Krimum Polda Metro Jaya tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena terindikasi mendapat tekanan dari atasannya,” tegas Irwansyah.

Sehubungan dengan indikasi-indikasi tersebut di atas, Wilson Lalengke mendesak Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya secepat mungkin, apalagi yang bersangkutan pernah menjadi deputi penindakan di KPK, yang sangat rawan terhadap praktek suap-menyuap dengan para penggarong di Pertamina. “Dan, jika terbukti terlibat, dia harus dicopot segera!” tegas wartawan senior yang dikenal sangat anti korupsi itu.

Di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Persadi DKI Jakarta, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., mengatakan bahwa dalam kasus kriminalisasi terhadap Faisal di Polda Metro Jaya, program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, telah dikangkangi sendiri oleh anak buahnya, para oknum polisi yang menangani kasusnya. Untuk itu, Advokat asal Riau ini meminta Kapolri memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang tidak professional dalam menangani kasus kriminalisasi warga Aceh tersebut.

“Saya sangat prihatin mengetahui pola kerja oknum polisi semacam ini, sangat tidak professional. Saya mohon Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya agar memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum penyidik semacam itu agar supaya tidak mengulangi perbuatannya yang tidak sesuai dengan program presisi Kapolri lagi kedepannya,” pinta Iskandar. (TIM/Red)

 94 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
21
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Prihatin, Saat Media Jadi Korban Amnesia Nasional di Balik Sukses Mudik 2025

Prihatin, Saat Media Jadi Korban Amnesia Nasional di Balik Sukses Mudik 2025

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist