Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Tak Terima Diberitakan, Wartawan Diintimidasi di Mukomuko

April 20, 2025
2 min read
in Nasional
Tak Terima Diberitakan,  Wartawan Diintimidasi di Mukomuko

Oplus_131072

adminbyadmin

Mukomuko – Peran media dalam mengungkap fakta dan menjalankan fungsi control sosial tidak jarang mendapat tantangan, termasuk intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak yang merasa terusik dengan pemberitaan.

Hal ini terjadi di salah satu kampung dalam wilayah di Kecamatan, Kabupaten Mukomuko, setelah sebuah pemberitaan mengenai pungutan liar (pungli) menjadi sorotan publik.

Arogansi tersebut dialami oleh salah seorang wartawan yang bertugas di Mukomuko, bernama Heri, setelah memberitakan terkait pungli beberapa Minggu lalu, dan menginvestigasi, serta mengkonfirmasi ketegangan pihak penegak hukum agar diproses secara transparan dan akuntabel, justru alih-alih konfirmasi tersebut mendapatkan intimidasi dari oknum pejabat publik, “ungkap Hidayat Saleh Korwil mediaipk.com Provinsi Bengkulu ini setelah mendengarkan kronologi dari saudara Heri wartawan daerah Mukomuko yang mendapatkan intimidasi tersebut, pada redaksi mediaipk.com, Jum’at. (18/04/2025)

Tak lama setelah berita diterbitkan, wartawan bernama Heri menerima intimidasi bernada keras cacian, mengatakan bahwa berita yang diterbitkan opini tidak konfirmasi, dari seseorang yang diduga mengaku oknum pejabat publik, di Kampung setempat.

Dalam perkataan yang diterima, oknum tersebut menyampaikan kalimat bernada emosional dan intimidasi.

“Jangan cari masalah. Aku nggak pernah cari masalah, dan setelah bertemu dijalan kendaraan saya di stop, oleh oknum tersebut dengan keluar kata – kata kasar dan intimidasi, ujar Heri wartawan yang diintimidasi menceritakan kepada anggota PPWI Bengkulu, Hidayat Saleh menjelaskan kronologi yang dialami oleh saudara Heri.

“Apa masalah kamu dengan saya, apakah saya punya hutang dengan kamu, apa maksud kamu, naikkan berita tidak ada konfirmasi dengan saya, kata kata kasar, emosional dan tidak enak didengar dilontarkan oleh oknum publik itu kepada wartawan.”

Pernyataan itupun, mendapat tanggapan keras dari redaksi mediaipk.com musrikin, hal tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan sikap arogan, tetapi juga dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita, dapat mengajukan sanggahan koreksi sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “beber pimpinan Redaksi mediaipkcom.

Advokat PPWI, H. Alfan Sari SH, MH, MM diminta tanggapannya mengatakan, sudah masuk DELIK dan patut dilaporkan pidananya.

Bagaimanapun seorang jurnalis yang bertindak menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum atau lebih dikenal oleh UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pers, termasuk hak kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, dan sanksi hukum untuk pelanggaran Pers.

Dan jika ada ketidak sesuaian atau bantahan atas tulisan di media, silahkan pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau koreksinya sesuai regulasi yang ada, bukan seenaknya ala-ala preman yang sok kuasa dengan menebar teror.”tegas H. Alfan Advokat senior yang telah banyak menangani kasus di tanah air ini. (Laporan: Hidayat Saleh)

 917 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
469
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Lakalantas Mobil Truk VS Sepeda Motor di Kabupaten Mukomuko, Salah Satu Pengandara Mengalami Luka Berat

Lakalantas Mobil Truk VS Sepeda Motor di Kabupaten Mukomuko, Salah Satu Pengandara Mengalami Luka Berat

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist