Mukomuko – Peran media dalam mengungkap fakta dan menjalankan fungsi control sosial tidak jarang mendapat tantangan, termasuk intimidasi dan ancaman dari pihak-pihak yang merasa terusik dengan pemberitaan.
Hal ini terjadi di salah satu kampung dalam wilayah di Kecamatan, Kabupaten Mukomuko, setelah sebuah pemberitaan mengenai pungutan liar (pungli) menjadi sorotan publik.
Arogansi tersebut dialami oleh salah seorang wartawan yang bertugas di Mukomuko, bernama Heri, setelah memberitakan terkait pungli beberapa Minggu lalu, dan menginvestigasi, serta mengkonfirmasi ketegangan pihak penegak hukum agar diproses secara transparan dan akuntabel, justru alih-alih konfirmasi tersebut mendapatkan intimidasi dari oknum pejabat publik, “ungkap Hidayat Saleh Korwil mediaipk.com Provinsi Bengkulu ini setelah mendengarkan kronologi dari saudara Heri wartawan daerah Mukomuko yang mendapatkan intimidasi tersebut, pada redaksi mediaipk.com, Jum’at. (18/04/2025)
Tak lama setelah berita diterbitkan, wartawan bernama Heri menerima intimidasi bernada keras cacian, mengatakan bahwa berita yang diterbitkan opini tidak konfirmasi, dari seseorang yang diduga mengaku oknum pejabat publik, di Kampung setempat.
Dalam perkataan yang diterima, oknum tersebut menyampaikan kalimat bernada emosional dan intimidasi.
“Jangan cari masalah. Aku nggak pernah cari masalah, dan setelah bertemu dijalan kendaraan saya di stop, oleh oknum tersebut dengan keluar kata – kata kasar dan intimidasi, ujar Heri wartawan yang diintimidasi menceritakan kepada anggota PPWI Bengkulu, Hidayat Saleh menjelaskan kronologi yang dialami oleh saudara Heri.
“Apa masalah kamu dengan saya, apakah saya punya hutang dengan kamu, apa maksud kamu, naikkan berita tidak ada konfirmasi dengan saya, kata kata kasar, emosional dan tidak enak didengar dilontarkan oleh oknum publik itu kepada wartawan.”
Pernyataan itupun, mendapat tanggapan keras dari redaksi mediaipk.com musrikin, hal tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan sikap arogan, tetapi juga dapat dianggap sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik yang sah.
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita, dapat mengajukan sanggahan koreksi sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. “beber pimpinan Redaksi mediaipkcom.
Advokat PPWI, H. Alfan Sari SH, MH, MM diminta tanggapannya mengatakan, sudah masuk DELIK dan patut dilaporkan pidananya.
Bagaimanapun seorang jurnalis yang bertindak menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum atau lebih dikenal oleh UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pers, termasuk hak kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, dan sanksi hukum untuk pelanggaran Pers.
Dan jika ada ketidak sesuaian atau bantahan atas tulisan di media, silahkan pihak terkait untuk menggunakan hak jawab atau koreksinya sesuai regulasi yang ada, bukan seenaknya ala-ala preman yang sok kuasa dengan menebar teror.”tegas H. Alfan Advokat senior yang telah banyak menangani kasus di tanah air ini. (Laporan: Hidayat Saleh)
917 total views, 2 views today







