Pesisir Selatan, Sumbar – Mantan Ketua adat Silaut yang juga tokoh masyarakat H. Muman menyatakan dengan tegas pada awak media penunjukan dan penetapan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, Kecamatan Silaut berdampak pada masyarakat adat dan lingkungan,”tegas H. Muman.
“Tidak sesuai dengan Undang -Undangan yang berlaku, yakni pelanggan PP:
1, Pelanggaran Permen-hut No 62/Menhut-ll/2013, Psl 1 Hln 7, angka (1), Peta kerja penataan batas di Ponitif kawasan hutan tidak memenuhi sarat 2/3 dari Panetia yg menyetujui Penetapan kawasan tersebut, Permen Lhk / peta sebagai bukti terlampir,2,
2, Pelanggaran Putusan MK : 34/PUU-IX/2011 amar putusan berbunyi, Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masarakat hukum Adat, Amar putusan bukti terlampir, 3,
3, Pelanggaran UUD 1945 pasal 28 H ayat 4 bukti terlampir, 4,
4, Pelanggaran UUPA No : 5 th 1960, bukti terlampir, 5,
5.:Pelaksanaan penetapan batas kawasan hutan tersebut Tim tidak mematuhi ketentuan2x yg tersebut di atas, Melindungi & Menghormati hak-hak masakat, karena hak-hak masarakat tidak boleh di ambil begitu saja oleh siapan, bahwa kawasan hutan yg tersebut, telah merupakan tanah garapan masarakat hukum Adat, Yg tertuang dalam Izin IUPHHK,HTI. PT, sukses SK : No :776/Menhut-ll/2014, yg termaktup di Halaman 6 huruf b, dapat kita lihat rinciannya sebagai berikut,:
1, lahan sekunder 209.60 ha.
2, Perkebunan 1.183.20 ha
3, Lahan terbuka 107,10 ha,
4, Semak Belukar 70,50 ha
5, Lahan kering 13,50 hektar,
yang Jelas lahan garapan masarakat dijadikan, Izin IUPHHK, HTI, PT. Sukses Jaya Wood (SJW) seluas 1,583,90, yang merupakan hutan lahan sekunder seluas 209,20 hektar.
“Dapat kami buktikan, selain penguasaan pisik juga kami memiliki alas hak yakni:
1, Surat alas hak Kelompok tani Bukit Gelanggang Puyuh terbit tanggal 5 Oktober 2011, seluas 600 hektar.
2, Surat alas hak a/n Muman/ Elvia Roza terbit tanggal 15 Januari 2012, seluas 25 hektar.
3, Surat alas hak a/n Muman/Elvia Roza terbit tanggal 25 Agustus 2013, seluas 36 hektar
4, Surat alas hak a/n Jawarlin/Mak Inah, terbit tanggal 10 Nopember 2017, seluas 12 hektar.
5, Surat alas hak a/n Ali Iwan/ Nursari terbit tanggal 20 Januari 2017,”jelas H. Muman yang terus memperjuangkan hak hak masyarakat ini, Sabtu (19/4/2025). (laporan: Hidayat Saleh)
303 total views, 2 views today







