Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Penunjukan dan Penetapan Kawasan Hutan di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2013, Terindikasi Penuh Rekayasa

April 19, 2025
2 min read
in Nasional
Penunjukan dan Penetapan Kawasan Hutan di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2013, Terindikasi Penuh Rekayasa

Oplus_131072

adminbyadmin

Pesisir Selatan, Sumbar – Mantan Ketua adat Silaut yang juga tokoh masyarakat H. Muman menyatakan dengan tegas pada awak media penunjukan dan penetapan kawasan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, Kecamatan Silaut berdampak pada masyarakat adat dan lingkungan,”tegas H. Muman.

“Tidak sesuai dengan Undang -Undangan yang berlaku, yakni pelanggan PP:

1, Pelanggaran Permen-hut No 62/Menhut-ll/2013, Psl 1 Hln 7, angka (1), Peta kerja penataan batas di Ponitif kawasan hutan tidak memenuhi sarat 2/3 dari Panetia yg menyetujui Penetapan kawasan tersebut, Permen Lhk / peta sebagai bukti terlampir,2,

2, Pelanggaran Putusan MK : 34/PUU-IX/2011 amar putusan berbunyi, Penguasaan hutan oleh negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masarakat hukum Adat, Amar putusan bukti terlampir, 3,

3, Pelanggaran UUD 1945 pasal 28 H ayat 4 bukti terlampir, 4,

4, Pelanggaran UUPA No : 5 th 1960, bukti terlampir, 5,

5.:Pelaksanaan penetapan batas kawasan hutan tersebut Tim tidak mematuhi ketentuan2x yg tersebut di atas, Melindungi & Menghormati hak-hak masakat, karena hak-hak masarakat tidak boleh di ambil begitu saja oleh siapan, bahwa kawasan hutan yg tersebut, telah merupakan tanah garapan masarakat hukum Adat, Yg tertuang dalam Izin IUPHHK,HTI. PT, sukses SK : No :776/Menhut-ll/2014, yg termaktup di Halaman 6 huruf b, dapat kita lihat rinciannya sebagai berikut,:

1, lahan sekunder 209.60 ha.

2, Perkebunan 1.183.20 ha

3, Lahan terbuka 107,10 ha,

4, Semak Belukar 70,50 ha

5, Lahan kering 13,50 hektar,
yang Jelas lahan garapan masarakat dijadikan, Izin IUPHHK, HTI, PT. Sukses Jaya Wood (SJW) seluas 1,583,90, yang merupakan hutan lahan sekunder seluas 209,20 hektar.

“Dapat kami buktikan, selain penguasaan pisik juga kami memiliki alas hak yakni:

1, Surat alas hak Kelompok tani Bukit Gelanggang Puyuh terbit tanggal 5 Oktober 2011, seluas 600 hektar.

2, Surat alas hak a/n Muman/ Elvia Roza terbit tanggal 15 Januari 2012, seluas 25 hektar.

3, Surat alas hak a/n Muman/Elvia Roza terbit tanggal 25 Agustus 2013, seluas 36 hektar

4, Surat alas hak a/n Jawarlin/Mak Inah, terbit tanggal 10 Nopember 2017, seluas 12 hektar.

5, Surat alas hak a/n Ali Iwan/ Nursari terbit tanggal 20 Januari 2017,”jelas H. Muman yang terus memperjuangkan hak hak masyarakat ini, Sabtu (19/4/2025). (laporan: Hidayat Saleh)

 303 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Wakil Bupati Taput Hadiri Konser Paduan Suara Paskah Raya 2025 di Salib Kasih

Wakil Bupati Taput Hadiri Konser Paduan Suara Paskah Raya 2025 di Salib Kasih

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist