Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Provinsi

Ormas OMBB Akan Menggandeng Lembaga dan Aktivis untuk Desak Penindakan Pemberi Suap dalam Kasus Gratifikasi Rohidin Mersyah

April 24, 2025
2 min read
in Provinsi
Ormas OMBB Akan Menggandeng Lembaga dan Aktivis untuk Desak Penindakan Pemberi Suap dalam Kasus Gratifikasi Rohidin Mersyah
adminbyadmin

Bengkulu – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang bawahannya—Isnan Fajri (mantan Sekda) dan Eriansyah (mantan ajudan)—resmi memasuki tahap persidangan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (21/4), Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azahari, membacakan dakwaan yang mencakup tindak pidana gratifikasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa total gratifikasi yang diterima para terdakwa mencakup uang senilai Rp30,3 miliar, USD 42.715, SGD 309.581, serta barang berupa 14.500 potong kaos senilai Rp130.500.000. Dakwaan ini mengacu pada ketentuan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai penyelenggara negara, para terdakwa juga dianggap melanggar ketentuan Pasal 4 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menekankan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

OMBB Soroti Ketimpangan Penindakan Hukum

Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (MAJELIS PIMPINAN NASIONAL), M. Diamin, angkat bicara. Ia menyoroti ketidakseimbangan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana gratifikasi,”pungkasnya, Rabu (23/4/25)

“Sebagaimana diketahui dari pemberitaan dan persidangan, gratifikasi yang diterima tentu tidak berdiri sendiri. Di balik penerima gratifikasi, jelas ada pemberinya. Namun sangat disayangkan, hingga kini belum ada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi, sebagaimana disebut dalam dakwaan, yakni para pengusaha batu bara, sawit, kepala sekolah, bahkan sejumlah politisi,” tegas M. Diamin kepada media pada Rabu (23/4).

Ia menyatakan keprihatinannya atas fakta bahwa hanya penerima gratifikasi yang dijadikan terdakwa, sementara para pemberi belum tersentuh hukum. “Ini menjadi perhatian publik, dan kami sebagai masyarakat Bengkulu bersama aktivis, lembaga, dan ormas lainnya akan menggalang aksi untuk mendesak penegakan hukum yang adil dan menyeluruh.”

Dasar Hukum Pemberian Gratifikasi

Dalam konteks hukum, baik pemberi maupun penerima gratifikasi dapat dipidana jika memenuhi unsur suap. Hal ini diatur dalam:

Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya dianggap suap.

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pemberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ancaman pidana bagi pelaku suap termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

OMBB berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi tebang pilih dalam penegakan hukum dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi gratifikasi, diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku. (Laporan: Ad/HS)

 85 total views,  3 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

PERMAHI  Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

by admin
Januari 14, 2026
0

Bandar Lampung, - 13Januari 2026*_Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Lampung...

Gubernur Bengkulu: Pembatasan Pembelian BBM untuk Menghindari Kelangkaan

Gubernur Bengkulu: Pembatasan Pembelian BBM untuk Menghindari Kelangkaan

by admin
September 13, 2025
0

Bengkulu - Menyusul beredarnya informasi keliru mengenai potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pasokan energi di...

Banjir Bandang Melanda Bali, 2 Meninggal dan 4 Hilang

Banjir Bandang Melanda Bali, 2 Meninggal dan 4 Hilang

by admin
September 11, 2025
0

Bali - Banjir bandang melanda sejumlah daerah di Provinsi Bali pada Rabu pagi, 10 September 2025, sekitar jam 3 WITA....

Revalidasi UNESCO Berakhir, Pemkab Dairi Berharap Geopark Kaldera Toba Geosite Silahisabungan Peroleh Green Card

Revalidasi UNESCO Berakhir, Pemkab Dairi Berharap Geopark Kaldera Toba Geosite Silahisabungan Peroleh Green Card

by admin
September 3, 2025
0

Medan, Dairi,IPK.Com - Proses rangkaian kegiatan revalidasi Geopark Kaldera Toba yang dilaksanakan mulai 21 Juli 2025 hari ini, 24 Juli...

Kunjungan Tim Ahli Anggota DPR RI  Ir. M.Shadiq Pasadigoe, SH.MM.

Kunjungan Tim Ahli Anggota DPR RI  Ir. M.Shadiq Pasadigoe, SH.MM.

by admin
September 1, 2025
0

Padang - Kunjungan kerumah ibu Novianti yang Kesiram air Rebusan Nasi, Bukti DPR RI kita peduli Keadaan masyarakat kurang mampu...

Next Post
Kadis Pendidikan Kabupaten Mesuji Hadiri Rapat MKKS, Bahas Arahan Bupati Tentang Pungli, Ujian dan PPDB

Kadis Pendidikan Kabupaten Mesuji Hadiri Rapat MKKS, Bahas Arahan Bupati Tentang Pungli, Ujian dan PPDB

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist