Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Provinsi

KPK Dinilai Tidak Adil, Dalam Perkara Eks Gubernur Provinsi Bengkulu…! OMBB Apresiasi dan Mendukung Paisol, SH.MH Menegakkan Hukum Seadil – Adilnya

Mei 1, 2025
2 min read
in Provinsi
KPK Dinilai Tidak Adil, Dalam Perkara Eks Gubernur Provinsi Bengkulu…! OMBB Apresiasi dan Mendukung Paisol, SH.MH Menegakkan Hukum Seadil – Adilnya
adminbyadmin

Bengkulu – Peryataan Tegas Ketua Majelis Hakim Paisol SH,MH dalam sidang ke 2 dugaan perkara tindak pidana pemerasan dan gratifikasi EKS Gubernur Provinsi Bengkulu Rohidin Mersyah (30/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang menyatakan KPK Jangan tebang pilih atau pilih tebang dalam menangani kasus perkara Rohidin Mersyah.
(dikutip dari beberapa pemberitaan)

“Ini banyak betul yang berikan uang, kenapa cuma 3 terdakwa yang dibawa ke pengadilan? Ini jangan tebang pilih. KPK ini tebang pilih atau pilih tebang. Banyak ini dalam dakwaan jaksa yang kasih uang, kenapa hanya ada 3 orang yang diajukan? Bupati saja ada dalam dakwaan ini,” tegas Faisol.

Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang mengagendakan keterangan saksi Jimi Harianto, Kepala Penghubung Pemprov Bengkulu di Jakarta.

Pasalnya” dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang beberapa waktu lalu menjelaskan ada banyak pemberi uang untuk mendukung Rohidin Mersyah dalam pilkada 2024 lalu,namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 3 orang.

Pernyataan tegas dari ketua majelis hakim Paisol SH.MH sangat diapresiasi oleh ketua umum Majelis pimpinan Nasional Ormas OMBB M. Diamin kepada awak media melalui telpon seluler.
“Kita dari ormas OMBB sangat mengapresiasi langkah ketua majelis hakim bapak Paisol, SH.MH yang memberikan pernyataan tegas bahwa KPK jangan tebang pilih dalam menindak lanjuti perkara EKS Gubernur Provinsi Bengkulu.”ungkap M.Diamin”

kita akan mendukung penuh langkah bapak Paisol sebagai ketua majelis hakim dalam perkara sidang Rohidin Mersyah cs untuk menegakkan keadilan hukum yang seadil adilnya,jelas dalam dugaan perkara tindak pidana gratifikasi yang di sangka’kan kepada Eks Gubernur Provinsi Bengkulu sebagai penerima pasti ada pemberi(penyuap).”ujarnya”

baik pemberi maupun penerima suap dalam gratifikasi dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika gratifikasi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.

Pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Lanjutnya” apabila hanya 3 orang Rohidin Mersyah Cs yang ditetapkan sebagai tersangka,para pemberi tidak ditindak lanjuti maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya apalagi indikasi dugaan yang terlibat dalam tindak perkara Gratifikasi tersebut melibatkan pemimpin daerah, pengusaha,kepala dinas dan ketua dewan.

Bahkan bukan itu saja kepercayaan masyarakat kepada KPK khusus kami dari ormas OMBB sudah tercoreng,dinilai tidak adil dan menjadi pertanyaan besar.

Ada apa? sehingga para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai undang undang dan aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”Tegas M. Diamin. (Pewarta: ad/HS)

$Sumber rls: Ketum OMBB Bengkulu, M. Diamin

 127 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
51
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

PERMAHI  Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

PERMAHI Lampung Apresiasi Kinerja Awal Kapolda Lampung dalam Pengungkapan Kasus Narkotika Antar Pulau

by admin
Januari 14, 2026
0

Bandar Lampung, - 13Januari 2026*_Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Lampung menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Lampung...

Gubernur Bengkulu: Pembatasan Pembelian BBM untuk Menghindari Kelangkaan

Gubernur Bengkulu: Pembatasan Pembelian BBM untuk Menghindari Kelangkaan

by admin
September 13, 2025
0

Bengkulu - Menyusul beredarnya informasi keliru mengenai potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan pasokan energi di...

Banjir Bandang Melanda Bali, 2 Meninggal dan 4 Hilang

Banjir Bandang Melanda Bali, 2 Meninggal dan 4 Hilang

by admin
September 11, 2025
0

Bali - Banjir bandang melanda sejumlah daerah di Provinsi Bali pada Rabu pagi, 10 September 2025, sekitar jam 3 WITA....

Revalidasi UNESCO Berakhir, Pemkab Dairi Berharap Geopark Kaldera Toba Geosite Silahisabungan Peroleh Green Card

Revalidasi UNESCO Berakhir, Pemkab Dairi Berharap Geopark Kaldera Toba Geosite Silahisabungan Peroleh Green Card

by admin
September 3, 2025
0

Medan, Dairi,IPK.Com - Proses rangkaian kegiatan revalidasi Geopark Kaldera Toba yang dilaksanakan mulai 21 Juli 2025 hari ini, 24 Juli...

Kunjungan Tim Ahli Anggota DPR RI  Ir. M.Shadiq Pasadigoe, SH.MM.

Kunjungan Tim Ahli Anggota DPR RI  Ir. M.Shadiq Pasadigoe, SH.MM.

by admin
September 1, 2025
0

Padang - Kunjungan kerumah ibu Novianti yang Kesiram air Rebusan Nasi, Bukti DPR RI kita peduli Keadaan masyarakat kurang mampu...

Next Post
May Day,” Buruh di Mukomuko Menuntut Perlindungan Hukum.”

May Day," Buruh di Mukomuko Menuntut Perlindungan Hukum."

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist