Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Gubernur Bengkulu Tegur Empat Perusahaan Sawit atas Dugaan Pelanggaran Harga TBS

Mei 14, 2025
2 min read
in Daerah
Gubernur Bengkulu Tegur Empat Perusahaan Sawit atas Dugaan Pelanggaran Harga TBS

Oplus_131072

adminbyadmin

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan surat rekomendasi teguran pertama kepada empat perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko karena dugaan pelanggaran dalam penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani mitra, (6/5/2025).

*Perusahaan yang mendapat ditegur Gubernur Bengkulu, yakni:

1. PT. Surya Andalan Primatama*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.700 per kilogram pada April 2025.

2. PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.570 per kilogram.

3. PT. Karya Agro Sawitindo*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.550 per kilogram, turun dari Rp 2.700 per kilogram.

4. PT. Usaha Sawit Mandiri*: Membeli TBS dengan harga Rp 2.600 per kilogram, naik signifikan dari Rp 1.690 per kilogram.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah penegakan aturan dan perlindungan terhadap petani sawit. Menurutnya, harga TBS yang ditetapkan Provinsi untuk tanaman berumur 10-20 tahun adalah Rp 3.100 per kilogram, namun di lapangan, perusahaan-perusahaan hanya membeli TBS dari petani setempat di kisaran Rp 2.700 per kilogram atau bahkan lebih rendah.

Gubernur berharap agar perusahaan-perusahaan sawit dapat mematuhi aturan yang berlaku dan membeli TBS dengan harga yang sesuai. Dengan demikian, petani sawit dapat memperoleh pendapatan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

Gubernur meminta Bupati Mukomuko untuk segera memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak mengikuti ketentuan. Gubernur juga berharap agar perusahaan-perusahaan sawit dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Salah satu pihak menegemen perusahaan, Pihak managemen humas PT usaha sawit mandiri (USM), Lubuk Pinang belum dapat dihubungi dan merespon konfirmasi dari awak media terkait berita tentang teguran Gubernur Bengkulu atas dugaan pelanggaran harga TBS. Akan kami update informasi lebih lanjut jika sudah ada respons dari pihak PT usaha sawit mandiri (USM).

Lanjut dari, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriyani, mengonfirmasi bahwa rekomendasi teguran dari Gubernur Bengkulu telah langsung disampaikan kepada 4 perusahaan kelapa sawit yang dinilai melanggar ketentuan harga TBS. Namun, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Fitriyani menyatakan bahwa provinsi juga telah menyampaikan teguran kepada perusahaan-perusahaan tersebut, dan pihaknya akan terus memantau situasi ini. (Pewart: Hidayat Saleh)

 131 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
60
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Koordinasi Percepatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tapanuli Utara

Koordinasi Percepatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Tapanuli Utara

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist