Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Mei 24, 2025
2 min read
in Nasional
Tulisan Opini di Detik.com Dihapus tanpa Pembelaan, Wilson Lalengke: Dewan Pers Mandul

Oplus_131072

adminbyadmin

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, bersuara keras terkait kasus penghapusan artikel opini di media detik.com baru-baru ini. Wartawan senior itu juga menyayangkan sikap memble Dewan Pers yang tidak berdaya membela penulis artikel tersebut.

“Ini sebuah kesalahan besar yang dilakukan Dewan Pers, jika hanya menghimbau dan berharap para pembegal kebebasan berpikir dan bersuara mengindahkan himbauannya. Menilik sikap dan tindakan Dewan Pers yang terkesan lemah syahwat dalam menjaga kemerdekaan pers tersebut, menurut hemat saya, Dewan Pers sebaiknya membubarkan diri saja,” ujar Wilson Lalengke, Sabtu, 24 Mei 2025.

Freedom is not free, it must be fought for earnestly, without hesitation and with maximum sacrifice. Kemerdekaan tidak gratis, ia harus diperjuangkan sungguh-sungguh, tidak ragu-ragu dan dengan pengorbanan maksimal. “Karakter pejuang yang berani menghadapi tantangan dan ancaman, tangguh, dan siap berkorban demi kemerdekaan berpikir dan bersuara bagi rakyat, ini yang amat dibutuhkan bagi sebuah negara demokrasi,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Sangat jelas tertulis bahwa penghapusan berita dan artikel berisi pemikiran kritis di media massa adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Semestinya, menurut Wilson Lalengke, Dewan Pers melindungi penulis dengan mengawal yang bersangkutan membuat laporan polisi atas adanya ancaman terhadap penulis tersebut.

“Jika perlu, dewan itu melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk mengusut para teroris pers yang coba-coba mengganggu kemerdekaan pers. Lembaga itu jangan bersembunyi di balik jargon prihatin dan sekadar menghimbau para penyerang terhadap kebebasan berpikir dan bersuara,” tegas tokoh pers nasional yang dikenal gigih membela jurnalis dan para pewarta warga di berbagai daerah itu.

Inilah kondisi Dewan Pers yang mandul karena tidak mengerti dunia jurnalisme dan tantangannya. Mereka juga tidak paham peraturan perundangan di bidang Pers. Padahal, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan pers, yang salah satunya adalah dengan menunjukkan pembelaan wartawan, penulis, content creator dan para pemikir kritis di media massa.

Peristiwa penghapusan tulisan opini di media detik.com adalah kejahatan serius yang harus dipersoalkan dan digugat. Jika tidak, hal itu akan jadi contoh buruk bagi pengembangan dunia jurnalisme dan upaya literasi masyarakat ke masa depan.

Dari kejadian penghapusan artikel berjudul ‘Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?’ itu menunjukkan bahwa betapa rapuhnya benteng kebebasan pers di Indonesia, dan hal tersebut berimplikasi langsung pada peringkat indeks demokrasi di negeri ini. Dari tragedi tersebut juga, kita sadar bahwa media sehebat detik.com pun ternyata tidak sanggup membela penulis dan kontibutornya dalam menghadapi terorisme media massa.

Harapan rakyat saat ini hanya kepada media dan publikasi. No viral, no media, no justice. Jika kondisi kemerdekaan bersuara melalui media sudah diberangus dan tidak ada pihak yang berani melawan, maka justice (keadilan) semakin sulit diwujudkan.

“Demikian juga, sebentar lagi bangsa ini akan dipenuhi kegelapan informasi dan nihil pengetahuan, yang selajutnya berakibat kepada kebodohan akut rakyatnya,” jelas Wilson Lalengke menutup pernyataannya. (APL/Red)

 312 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Kapolda Bengkulu,” Peduli kepada Warga Terdampak Gempa

Kapolda Bengkulu," Peduli kepada Warga Terdampak Gempa

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist