Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Oknum Ketua BPD Talang Sakti Intimidasi Kinerja Wartawan: APH Diminta Segera Turun Tangan

Mei 29, 2025
5 min read
in Nasional
Oknum Ketua BPD Talang Sakti Intimidasi Kinerja Wartawan: APH Diminta Segera Turun Tangan

Oplus_131072

adminbyadmin

Mukomuko – Terkait pemberitaan mengenai Kebun Sawit Desa (KMD) Talang Pentai, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, dugaan penyalahgunaan anggaran kebun sawit masyarakat desa, Ketua BPD Talang Sakti, sepertinya tidak terima dan mengatakan berita tersebut hoax dengan nada tinggi dan seolah – olah terkesan intimidasi.

Pernyataan ini diungkapkan Hidayat Saleh anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko pada redaksi media melalui telepon selulernya, Rabu (28/5/2025).

Hidayat mengatakan, Ia mendapatkan pesan WhatsApp dari Ketua BPD Talang Sakti terkait pemberitaan Kebun Sawit Desa (KMD) bahwa berita tersebut Hoax. Dayat langsung telpon Ketua BPD Desa Talang Sakti untuk bisa jumpa dan konfirmasi masalah menyebutkan pemberitaan itu Hoax.

Masih Hidayat, Ia (Ketua BPD- red) mengatakan datang lah ke kantor desa, Saya (Hidayat -red) langsung menemuinya ke kantor Desa, setelah sampai di kantor desa Ketua BPD tidak ada di kantor, hanya ada tiga orang anggota BPD Desa Talang sakti.

Terkait permasalahan pemberitaan itu dan masalah kebun masyarakat tersebut, tiga orang anggota BPD menceritakan tidak tahu menahu Pak, Dayat bertahan kira – kira setengah jam menunggu kehadiran Ketua BPD malah tidak ada, Saya coba telpon dua kali nggak di respon dan ketiga kalinya di rijek telpon saya sampai saat ini Ketua BPD nya tidak bisa dihubungi, “beber Hidayat Saleh.

Masih Hidayat Saleh menuturkan, merasa di intimidasi dan disebut pemberitaan itu hoax dan Ketua BPD itu ketika berbicara ditelpon dengan nada tinggi seolah – olah arogan, pungkasnya.

Ketua DPC PPWI Muko-Muko, Musrikin, turut angkat bicara;

Kasus dugaan intimidasi, penghalangan, dan perintangan kerja jurnalistik oleh Ketua BPD Talang Sakti terhadap wartawan Hidayat Saleh dapat dikaji dari aspek hukum, khususnya yang mengatur tentang kebebasan pers, perlindungan jurnalis, serta potensi pelanggaran etika jabatan publik. Berikut adalah aturan dan pasal yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ini adalah payung hukum utama terkait kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Jika Ketua BPD Talang Sakti terbukti dengan sengaja menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka ia berpotensi melanggar pasal ini.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 (perbuatan tidak menyenangkan):
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan perbuatan lain yang melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”

Intimidasi secara verbal atau tindakan yang bertujuan menakut-nakuti jurnalis juga bisa dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur-unsurnya.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 5 ayat (2):
“Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.”

Pasal 17 huruf (j):
– Informasi yang dikecualikan hanya yang dapat menghambat proses penegakan hukum, bukan pemberitaan.

Sebagai badan publik, Ketua BPD berkewajiban memberi informasi kepada masyarakat melalui media. Menolak memberikan informasi secara sepihak atau menyatakan berita “hoax” tanpa klarifikasi atau hak jawab yang patut bisa melanggar prinsip-prinsip KIP.

4. Etika dan Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Pasal 31 menyatakan bahwa anggota BPD harus menjaga etika dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintahan desa.

Bersikap arogan dan tidak kooperatif terhadap wartawan yang menyampaikan aspirasi masyarakat dapat dianggap bertentangan dengan etika jabatan BPD.

Berdasarkan aturan di atas, Ketua BPD Talang Sakti dapat diduga melanggar:

– UU Pers (penghalangan tugas jurnalistik),
– KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),
– UU KIP (penolakan transparansi),
– Etika jabatan publik (Permendagri 110/2016).

“Kita minta agar pihak penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap pihak-pihak pengguna anggaran, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang,” tutupnya.

Refrensi; Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Keuangan Kebun Masyarakat Desa Talang Petai Memanas, (berita 1).
[29/5, 08.23] Redaksi IPK.Com: Geram Diberitakan, Oknum Ketua BPD Talang Sakti, Intimidasi Kinerja Wartawan: APH Diminta Segera Turun Tangan

Mukomuko — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Sakti, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, diduga mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang memberitakan persoalan ketidaktransparanan pengelolaan kebun masyarakat desa (KMD) oleh Kepala Desa Talang Petai.

Peristiwa ini bermula saat Hidayat Saleh, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menayangkan laporan mengenai keluhan masyarakat atas tidak adanya kejelasan pengelolaan kebun desa. Setelah pemberitaan tayang, Ketua BPD Talang Sakti, Madi, mengirimkan pesan WhatsApp kepada Hidayat dan menyebut berita tersebut sebagai “hoaks”.

Tak tinggal diam, Hidayat kemudian menelepon Ketua BPD untuk meminta klarifikasi secara langsung dan mengatur pertemuan di kantor desa. Namun, setelah tiba di lokasi, Ketua BPD tidak hadir, dan hanya tiga anggota BPD lain yang mengaku tidak tahu-menahu tentang persoalan tersebut. Upaya Hidayat untuk kembali menghubungi Ketua BPD pun tidak berhasil. Bahkan, sambungan teleponnya ditolak.

“Saya merasa diintimidasi. Saat berbicara via telepon pun Ketua BPD sempat berkata dengan nada arogan ingin mengenali wajah saya. Entah apa maksud dari ucapannya itu,” ungkap Hidayat, Rabu (28/5/2025).

Ketua DPC PPWI Muko-Muko, Musrikin, turut angkat bicara;

Kasus dugaan intimidasi, penghalangan, dan perintangan kerja jurnalistik oleh Ketua BPD Talang Sakti terhadap wartawan Hidayat Saleh dapat dikaji dari aspek hukum, khususnya yang mengatur tentang kebebasan pers, perlindungan jurnalis, serta potensi pelanggaran etika jabatan publik. Berikut adalah aturan dan pasal yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ini adalah payung hukum utama terkait kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Jika Ketua BPD Talang Sakti terbukti dengan sengaja menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka ia berpotensi melanggar pasal ini.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 (perbuatan tidak menyenangkan):
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan perbuatan lain yang melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”

Intimidasi secara verbal atau tindakan yang bertujuan menakut-nakuti jurnalis juga bisa dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur-unsurnya.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 5 ayat (2):
“Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.”

Pasal 17 huruf (j):
– Informasi yang dikecualikan hanya yang dapat menghambat proses penegakan hukum, bukan pemberitaan.

Sebagai badan publik, Ketua BPD berkewajiban memberi informasi kepada masyarakat melalui media. Menolak memberikan informasi secara sepihak atau menyatakan berita “hoax” tanpa klarifikasi atau hak jawab yang patut bisa melanggar prinsip-prinsip KIP.

4. Etika dan Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Pasal 31 menyatakan bahwa anggota BPD harus menjaga etika dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintahan desa.

Bersikap arogan dan tidak kooperatif terhadap wartawan yang menyampaikan aspirasi masyarakat dapat dianggap bertentangan dengan etika jabatan BPD.

Berdasarkan aturan di atas, Ketua BPD Talang Sakti dapat diduga melanggar:

– UU Pers (penghalangan tugas jurnalistik),
– KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),
– UU KIP (penolakan transparansi),
– Etika jabatan publik (Permendagri 110/2016).

“Kita minta agar pihak penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap pihak-pihak pengguna anggaran, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang,” tutupnya. (PPWI/Red)

#Refrensi: https://mediaipk.com/dugaan-penyalahgunaan-anggaran-keuangan-kebun-masyarakat-desa-talang-petai-memanas/
Warga Desak Transparansi Dana Kebun Desa Talang Petai
https://aksara24.id/2025/05/28/warga-desak-transparansi-dana-kebun-desa-talang-petai/
Dana Kebun Sawit Desa Talang Petai Diduga Raib, Warga Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Dana Kebun Sawit Desa Talang Petai Diduga Raib, Warga Desak Penegak Hukum Turun Tangan

https://aksara24.id/2025/05/28/lsm-lira-akan-laporkan-kades-ke-kejari-mukomuko-atas-dugaan-tidak-transparan-dalam-pengelolaan-keuangan-desa/

 280 total views,  3 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
106
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Wakil Presiden RI Mas Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di IKN: Simbol Kekuatan dan Keteguhan

Wakil Presiden RI Mas Gibran Rakabuming Raka Tanam Pohon Ulin di IKN: Simbol Kekuatan dan Keteguhan

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist