Jakarta, 3 Juni 2025 — Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup apabila terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hal itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, pada 27 Mei 2025.
Menurut Mahfud, beratnya hukuman akan bergantung pada keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Kalau polisi maupun jaksa mau bersungguh-sungguh, tidak sulit. (Hukuman Budi Arie) bisa seumur hidup,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, pidana penjara seumur hidup adalah bentuk hukuman yang sangat berat karena tidak dapat dikurangi melalui remisi.
Sebagai perbandingan, Mahfud menyebut bahwa pelaku korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun masih bisa memperoleh pemotongan masa tahanan.
“Dalam hukum tertinggi, korupsi 20 tahun, kan? Bisa diremisi tiap tahun, ya, tinggal 12 tahun baru keluar,” jelasnya.
Selain dugaan pencucian uang, Mahfud juga menyoroti keterkaitan Budi Arie dalam jaringan judi online. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut karena indikasi keterlibatannya dinilai cukup kuat.
“Saya harap didalami karena dugaannya kuat dia terlibat,” kata Mahfud.
Nama Budi Arie sebelumnya disebut dalam surat dakwaan yang disusun Kejaksaan terkait kasus perjudian daring yang melibatkan jaringan pejabat publik dan pengusaha.
Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie Setiadi belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Mahfud MD maupun perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang menyeret namanya. (Mumu PPWI)
95 total views, 2 views today







