Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Sidang Praperadilan Wartawan Blora: Tegakkan Hukum yang Berkeadilan

Juni 9, 2025
1 min read
in Nasional
Sidang Praperadilan Wartawan Blora: Tegakkan Hukum yang Berkeadilan
adminbyadmin

Jakarta, 7 Juni 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat panggilan untuk sidang praperadilan (Praid) yang akan digelar pada 18 Juni 2025. Sidang ini terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti, dua wartawan Blora yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Gugatan ini diajukan terhadap tiga pihak, yaitu:
– *Kapolri*: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
– *Polda Jawa Tengah*: Kepolisian Daerah Jawa Tengah
– *Resort Blora*: Kepolisian Resort Blora

Gugatan ini terkait dengan perkara nomor 70/P14/.Pra/2025 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti terdiri dari beberapa advokat berpengalaman, yaitu:
– Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH
– *Ujang Kosasih, SH*
– *Anugrah Prima, SH*
– *Yusuf Saepullah, SH*

Mereka akan mewakili kepentingan klien mereka dalam sidang praperadilan ini.

Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan memutus apakah gugatan yang diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah bagian dari sistem peradilan umum di Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Pengadilan ini memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang terkait dengan hukum pidana dan perdata.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Dengan memeriksa dan memutus gugatan ini, pengadilan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Sidang praperadilan yang akan digelar pada 18 Juni 2025 ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan bagi Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diharapkan dapat memeriksa dan memutus gugatan ini dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku. (HS)

 67 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Kondisi Pendangkalan Alur Pulau Baai Bengkulu: Sebuah Perhatian Serius dari Pemerintah

Kondisi Pendangkalan Alur Pulau Baai Bengkulu: Sebuah Perhatian Serius dari Pemerintah

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist