Mukomuko – Komisi III DPRD Mukomuko memberikan hak jawab atas pemberitaan dugaan pencemaran Sungai Solang oleh PT USM. Wakil Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frengky Janas, menyampaikan bahwa surat resmi terkait dugaan pencemaran tersebut ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, bukan kepada Komisi III DPRD Mukomuko, Selasa. 17 Juni 2025.
Frengky Janas menjelaskan bahwa seharusnya DLH Mukomuko memberitahu Pemerintah Desa Lubuk Pinang atau menjadwalkan untuk menyikapi surat tersebut sebelum melakukan sidak. “Kami sebagai dewan pengawas selalu siap kapan pun dan detik waktu kapan pun,” ungkap Frengky Janas.
Frengky Janas juga menjelaskan bahwa tidak melibatkan Pemerintah Desa Lubuk Pinang dalam proses sidak karena sifatnya yang dadakan. “Surat resmi itu diberikan ke DLH Mukomuko bukan ke Komisi III DPRD Mukomuko yang membidangi lingkungan hidup,” tegas Frengky Janas.
Sementara itu, Pemerintah Desa Lubuk Pinang mempertanyakan hasil sidak yang dilakukan oleh DLH dan Komisi III DPRD Mukomuko terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT USM. Kepala Desa Lubuk Pinang, Arapik, mengungkapkan kekecewaan mendalam pemerintah desa karena tidak dilibatkan dalam proses sidak tersebut.
Arapik menegaskan bahwa pemerintah desa wajib tahu dan menjelaskan kepada masyarakat terkait hasil sidak tersebut. “Kami merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam sidak, sehingga kami mempertanyakan hasil dan kejelasan tentang tindakan yang akan diambil terhadap PT USM,” ungkap Arapik.
Arapik juga menyesalkan bahwa PT USM diduga melakukan pencemaran lingkungan Sungai Solang dan mempertanyakan apakah perusahaan tersebut telah melakukan pencucian dan pengerukan kolam penampungan limbah cair dan sungai Solang sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan DLH Mukomuko dan Komisi III DPRD Mukomuko dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait hasil sidak dan tindakan yang akan diambil terhadap PT USM. (HS)
59 total views, 2 views today







