Mesuji – Anggota DPRD Provinsi Lampung Budi Yohanda ungkapkan Perpres 72 tahun 2025 vc Perpres 33 tahun 2020, (Dampak langsung bagi Anggota DPRD Kabupaten/kota).
Penjelasan Umum
Selama ini banyak anggota DPRD Kabupaten/Kota mengalami kesulitan saat menjalankan fungsi kelembagaan, karena standar biaya kegiatan mereka diatur sangat ketat oleh Perpres 33 Tahun 2020, yang menetapkan satuan harga seragam Nasional tanpa mempertimbangkan kondisi daerah, indeks kemahalan, atau kesulitan geografis,” ungkapnya.
Perpres 72 Tahun 2025 hadir sebagai solusi korektif, karena menerapkan Standar Harga Satuan Regional (SHSR), yang dibedakan berdasarkan klasifikasi wilayah A sampai E, menyesuaikan biaya hidup dan aksesibilitas tiap daerah. Dengan ini, DPRD Kabupaten/Kota dapat melaksanakan tugasnya secara lebih realistis, legal, dan tidak terbebani secara pribadi,” ucapnya.
Perbandingan dan contoh harga satuan:
1. Perjalanan Dinas
Dulu (Perpres 33)
. Uang harian luar kota Rp. 430.000/hari
. Hotel: maksimal Rp. 1.200.000/malam
Sekarang (Perpres 72):
. Uang harian luar kota: Rp. 550.000/hari
. Hotel: bisa sampai Rp. 1.500.000/malam (Wilayah B/C)
* Transport lokal (Sewa mobil); Ro. 800.000 – 1.200.00)/hari.
Penjelasannya:
Angka baru ini menyesuaikan dengan harga sewa hotel dan transportasi riil di daerah, yang sebelumnya sangat sulit di cocokkan dengan nilai dalam perpres 3$.
2. Reses DPRD
Dulu:
* Reses hanya di jumlahkan global tanpa rincian biaya komponen seperti spanduk, konsumsi, sewa kursi, dokumentasi, atau honor pendamping.
Sekarang:
Konsumsi peserta (per paket): Rp. 35.000-50.000
* Publikasi/spanduk: Rp. 250.000-500.000/unit
* ATK dan dokumentasi: Ro. 500.000-1.000.000/titik
* Honor pendamping lapangan: Rp. 300.000-500.0000/orang
* Total 1 kali reses 5 titik bisa mencapai: Ro. 20-25 juta
Penjelasan:
Dulu, banyak kegiatan reses DPRD tidak bisa dipertanggungjawabkan secara rinci karena SHS tidak menampung itemnya.
Sekarang semua komponen dibuka, sehingga SPJ lebih aman.
3. Rapat Fraksi / Alat Kelengkapan Dewan
Dulu:
* Tidak ada standar khusus. Konsumsi dan ATK hanya bisa ditarik dari kegiatan umum
Sekarang:
* Snack rapat: Rp. 25.000-40.000
* Makan siang: Rp. 50.000-65.000
* ATK dan Fotokopi: Ro. 300.000-700.0000/kegiatan
* Moderator atau notulen rapat: Rp. 500.000-750.0000
Penjelasan:
Dengan ini, kegiatan internal DPRD seperti rapat fraksi, rapat AKD, atau penyusunan agenda bisa difasilitasi secara sah dan akuntabel.
4. Honorarium Narasumber dan Penyusun Naskah Akademik
Dulu:
* Disamakan dengan honor ASN atau PNS biasa, maksimal Rp. 750.000/kegiatan:
Sekarang:
* Narasumber ahli lokal: Rp. 1.000.000/kegiatan
* Moderator: Rp500.000-750.000
* Penyusun Naskah Akademik Raperda; Rp 2.500.000-3.500.000/orang
Penjelasan:
Ini penting agar DPRD dapat menghadirkan pakar atau akademisi lokal dalam pembahasan Raperda, RKP, atau evaluasi anggaran-tanpa melanggar aturan honor yang sebelumnya terlalu rendah.
Kesimpulan Akhir:
Perpres 72 Tahun 2025 lebih menguntungkan bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota karena:
1. Memberi uang anggaran yang lebih realistis dan legal.
2. Menghormati fungsi representatif DPRD yang berbeda dari ASN.
3. Menghindari masalah temuan audit akibat harga tidak wajar.
4. Menyesuaikan dengan biaya riil di lapangan, termasuk akses geografis yang berat .
Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Provinsi Lampung Budi Yohanda di ruang kerjanya,” Kamis 26 Juni 2025. Pungkasnya (***)
238 total views, 3 views today







