Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Daerah

Dugaan Rangkap Jabatan dan Manipulasi Data P3K di Mukomuko: Masyarakat Resah

Juli 1, 2025
2 min read
in Daerah
Dugaan Rangkap Jabatan dan Manipulasi Data P3K di Mukomuko: Masyarakat Resah

Oplus_0

adminbyadmin

Mukomuko- – Dugaan maraknya rangkap jabatan P3K di Kabupaten Mukomuko telah membuat resah masyarakat. Seiring dengan terkuaknya beberapa kasus, indikasi ini sepertinya dianggap bukan suatu permasalahan oleh pihak terkait.

Kusnanto Calon Bendahara Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Mukomuko, berkomentar mengenai maraknya pemberitaan di media online baru – baru ini, terkait rangkap jabatan P3K. Ia menyatakan bahwa beberapa P3K yang sudah bekerja di suatu pemerintah desa juga menjabat sebagai pendidik di sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA, bahkan ada yang menjabat sebagai tata usaha dan sudah terdaftar di Dapodik.

Kusnanto berharap agar pihak terkait dan Aparatur Penegak Hukum (APH) segera menyikapi dan bertindak untuk mencegah rangkap jabatan dan P3K siluman atau P3K yang dipaksakan dengan perlengkapan administrasi yang bekerja sama dengan oknum-oknum terkait. Ia juga mengingatkan bahwa sanksi bagi kepala sekolah yang memberikan rekomendasi kepada peserta P3K yang belum memenuhi syarat dapat berupa sanksi administratif, pemberhentian sebagai kepala sekolah, penurunan pangkat atau jabatan, serta sanksi hukum.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepala sekolah dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan rekomendasi P3K.

Lebih lanjut, Kusnanto, berharap agar pihak terkait dapat menciptakan pengangkatan P3K yang sesuai dengan regulasi dan tidak ada oknum peserta atau bekerja sama dengan pihak terkait atau kepala sekolah melakukan manipulasi data agar dapat mengikuti seleksi P3K. “Agar keresahan di tengah-tengah masyarakat terjawabkan bahwa pengangkatan P3K betul-betul sesuai dengan regulasi,” ungkap Wanto.

Dugaan rangkap jabatan P3K di Kabupaten Mukomuko telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihak terkait dan APH harus segera menyikapi dan bertindak untuk mencegah dan menindak pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pengangkatan P3K yang sesuai dengan regulasi dan tidak ada lagi keresahan di tengah-tengah masyarakat. (Laporan: Hidayat Saleh)

Sumber: (BA)

 1,112 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
449
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

Polres Mesuji Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Kasat Lantas, Kasat Intel, dan Kasi Was

by admin
Januari 15, 2026
0

Mesuji – Polres Mesuji menggelar upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) serta acara pisah sambut bagi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat...

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

SPPG Sindang Sari, Lampung Utara, Klarifikasi Soal Video Viral Makanan MBG di SD Negeri 3 Sindang Sari yang Disebut Tidak Layak Konsumsi

by admin
Januari 15, 2026
0

Lampung Utara - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindang Sari, Lampung Utara, klarifikasi beredarnya video viral di media sosial yang...

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

Kapolres Mesuji Hadiri Rapat Koordinasi Sengketa Lahan 116 Ha Antara Desa Tri Rejo Mulyo vs PT. Sinar Indah Perkasa

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji – Kapolres Mesuji menghadiri rapat koordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang serta Panitia Penanganan Konflik Agraria...

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polsek Way Serdang gerak Cepat ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

by admin
Januari 14, 2026
0

Mesuji - Kapolsek Way Serdang IPTU DIMAS AFDITIYA R, SE, MM, beserta Aipda Piter Sandra Kanit Reskrim, Bripka Teguh Yuliawan,...

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Patroli Antisipasi Dampak Banjir di Desa Simpang Pematang RK 3

by admin
Januari 13, 2026
0

Mesuji - Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji melakukan patroli dan sambang ke masyarakat di Desa Simpang Pematang RK 3...

Next Post
Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Presiden Hadiahi Penghargaan Nugraha Sakanti dan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist