Mukomuko – Seorang warga di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menemukan limbah perusahaan mengalir ke sungai Bentung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, air sungai tampak menghitam dan kuat dugaan tercemar limbah dari Pabrik Sawit milik PT. Agro Muko.
Video tersebut telah di unggah dan viral di media sosial dan ditayang di media online Wordpers.id
Mengutip dari berita online wordpres.id, video yang berdurasi empat menit yang diunggah oleh akun Facebook @Heri Syakila, Senin 7 Juli 1025, memperlihatkan aliran sungai sungai yang mengalir deras degan warna hitam pekat.
Heri menyebut bahwa limbah tersebut berasal dari saluran pembuangan dua pabrik milik PT. Agro Muko, yakni pabrik kelapa sawit dan pabrik karet. Ia mengaku geram dengan kondisi tersebut, apalagi sungai tersebut masih digunakan warga untuk mandi dan mencuci.
“Saya awalnya ingin mencari spot memancing, tapi melihat aliran air berwarna hitam pekat seperti ini membuat saya kecewa. Ini jelas saluran limbah. Masyarakat sudah sering melaporkan kejadian serupa, tapi sering dianggap hoaks. Jadi saya ambil video ini sebagai bukti,” ujarnya.
Heri juga menyampaikan harapan agar pemerintah tidak tinggal diam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko dan DLH Provinsi Bengkulu. Ia menilai, pencemaran ini telah terjadi berulang dan berdampak langsung terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.
“Seharusnya bertindak tegas. Jangan karena ini perusahaan besar, lantas dibiarkan begitu saja. Masyarakat yang harus menanggung akibatnya,” tegas Heri.
Terpisah, Ketua DPC PPWI Kabupaten Mukomuko, Musrikin melalui Sekretarisnya, Hidayat Saleh, turut menyuarakan keprihatinan. Menurut nya Pemerintah Daerah tidak boleh berpangku tangan menghadapi kasus ini, lambannya respon dari pemerintah dapat dimaknai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup dan kesehatan, sebagaimana dijamin dalam undang undang dasar 1945.
“ini soal air sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan. Ini bukan soal pelanggaran administrasi saja, tapi acaman langsung bagi ekosistem di sungai, “Tegasnya. Kamis (10/7/2025).
Menurut Hidayat, padahal Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah secara tegas mengatur sanksi terhadap pelaku pencemaran lingkungan. Tidak hanya administratif, tetapi juga acaman pidana bisa dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan manusia. (TIM PPWI/Red)
#Referensi: Bukan Hoaks! Bukti Video Pencemaran Sungai Oleh PT Agro Muko Bikin Warga Menangis
Sungai Kami Jadi Tempat Limbah! Warga Teriakkan Ketidakadilan atas Ulah PT Agro Muko
116 total views, 2 views today







