Bengkulu – Ketua umum Forum Komunika LSM dan Pers Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin, yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kabupaten Mukomuko, M. Diamin selaku Ketua umum Organisasi Kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional Meminta kepada presiden RI, Perbowo Subianto, dan juga Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya dan menerapkan Undang-Undang yang sudah diakui oleh negara.
Didalam ada yang dugaan indikasi merugikan negara disalah satu di Desa di Kabupaten Mukomuko, sudah mengamankan salah satu Ketua umum LSM Provinsi Bengkulu, Agus Kisut, saya selaku Ketum OMBB sangat megang kan kepada pihak polres Kabupaten muko-muko jangan hanya memproses saudara Agus Kisut saja, sedangkan diduaga Kepala Desa yang memberikan uang kepada Agus Kisut, harus diproses secara Hukum karena adanya penerima pasti nadanya pemberi, “ungkap M Diamin Ketua Umum OMBB, Sabtu (12/7/25).
Seharus nya baik pemberi maupun penerima suap dalam suap dapat dipidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika pemberi dianggap sebagai suap, maka pemberi dan penerima sama-sama dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda.
Pemberi suap yang memenuhi unsur suap juga dapat dikenai sanksi pidana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor. Lanjutnya” apabila hanya Teduga LSM Agus Suparmin Alias kisut yang ditetapkan sebagai tersangka,para pemberi tidak ditindak lanjuti maka kami menduga hukum itu tidak ditegakkan seadil adilnya apalagi indikasi dugaan yang terlibat dalam tindak perkara suap-meyuap masala merugikan keuangan Negara tersebut
Bahkan bukan itu saja kepercayaan masyarakat kepada Pihak APH khusus kami dari ormas OMBB sudah tercoreng,dinilai tidak adil dan menjadi pertanyaan besar.Ada apa.????.
sehingga para pemberi tidak diberikan sanksi yang sama sesuai undang undang dan aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia.”Tegas M.Diamin. (pewarta: Hidayat S)
#Sumber: Ketum OMBB, M. Diamin
145 total views, 2 views today







