Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

PT. Agro Muko Diduga Lakukan Praktik Gratifikasi Terselubung kepada Pejabat Daerah Mukomuko

Juli 20, 2025
2 min read
in Nasional
PT. Agro Muko Diduga Lakukan Praktik Gratifikasi Terselubung kepada Pejabat Daerah Mukomuko
adminbyadmin

Mukomuko – Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat ke permukaan terkait kegiatan tahunan pengoralan jalan (road stoning) yang dilakukan oleh PT. Agro Muko.

Perusahaan raksasa di sektor perkebunan ini diduga rutin mengarahkan proyek pekerjaan tersebut kepada sejumlah pejabat daerah Kabupaten Mukomuko, termasuk anggota DPRD aktif.

Bukti berupa foto dan surat undangan resmi kegiatan menunjukkan bahwa pada tanggal 18 Februari 2025, PT. Agro Muko menggelar pertemuan teknis bertajuk Silaturahmi / Sosialisasi Pekerjaan Road Stoning yang dilaksanakan di Klub House Golf PT. Agro Muko.

Dalam dokumentasi tersebut tampak sejumlah orang hadir, termasuk salah satu anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang disebut-sebut sebagai pemegang kontrak pekerjaan road stoning dari perusahaan.

Surat undangan dengan kop internal dari Tim EDB RMO BG menyebutkan bahwa acara ini dihadiri oleh seluruh kontraktor pekerjaan road stoning di bawah PT. Agro Muko dan PT. MMAS, dua entitas yang bergerak di sektor infrastruktur perkebunan.

Agenda resmi yang disebutkan adalah “sosialisasi pekerjaan road stoning,” namun kehadiran unsur legislatif dalam forum kontraktual perusahaan swasta menimbulkan tanda tanya besar terkait etika jabatan dan potensi konflik kepentingan.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi sudah mengarah pada gratifikasi terselubung. Seharusnya pejabat publik tidak boleh terlibat sebagai pelaksana proyek swasta yang berpotensi mencederai netralitas dan integritas jabatan publik,” tegas salah satu aktivis antikorupsi lokal.

Anggota DPRD sebaiknya tidak terlibat langsung dalam proyek yang dibiayai oleh perusahaan swasta, terutama jika proyek tersebut terkait dengan tugas dan kewenangan mereka sebagai anggota DPRD. Keterlibatan ini bisa menimbulkan konflik kepentingan. Terutama jika perusahaan tersebut memiliki kepentingan dalam kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh DPRD.

#Kesimpulan
Meskipun tidak ada larangan eksplisit untuk berbisnis, anggota DPRD harus menghindari keterlibatan dalam proyek yang dibiayai perusahaan swasta, jika proyek tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan mereka, Keterlibatan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip -prinsip tata kelola pemerintahan yang baik

Publik kini menantikan klarifikasi dari pihak DPRD Mukomuko serta manajemen PT. Agro Muko terkait keterlibatan anggota legislatif dalam urusan kontraktual yang seharusnya dijauhkan dari pengaruh politik.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari PT. Agro Muko maupun pejabat terkait. Namun sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik gratifikasi tersebut.

Agar berita sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan mengkonfirmasi anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Karto, melalui via WhatsApp terkait hal dugaan gratifikasi terselubung, Karto menelpon wartawan dengan nada tinggi

Tanggapan Karto
– *Nada Tinggi dan Komentar*: Karto mengatakan bahwa isi berita tersebut “hebat”. Dia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dikonfirmasi, padahal menurutnya semua anggota dewan memiliki kepentingan.

– *Keterlibatan Pihak Lain*: Karto menyatakan bahwa bukan hanya dirinya saja yang memiliki kepentingan, tetapi juga kepala desa, LSM, dan wartawan yang mendapatkan jatah proyek agro tersebut.

– *Reaksi dengan Mendengus dan Ketus*: Karto memberikan jawaban dengan nada yang mendengus dan ketus, menunjukkan reaksi yang kurang nyaman terhadap konfirmasi wartawan.

Implikasi
– *Transparansi dan Akuntabilitas*: Pernyataan Karto menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek agro di Mukomuko.

– *Hubungan dengan Media*: Reaksi Karto juga menunjukkan bagaimana interaksi antara anggota DPRD dan wartawan bisa berlangsung dalam konteks pelaporan berita.

Dinamika hubungan antara pemerintah daerah dan media di Indonesia

Terpisah, Humas PT. Agromuko, Reza, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, sah saja setiap orang memiliki CV atau PT. selama mereka mampu mengerjakan pekerjaan tersebut sesuai spesifikasi dan standar perusahaan. Dan dimna pekerjaan kita sistem tender.

Masih, Reza, Humas PT. Agromuko menambahkan siapa – siapa saja kontraktor saya kurang paham,”pungkasnya. (Tim PPWI)

#refensi: https://metrotalenta.online/pt-agro-muko-diduga-lakukan-praktik-gratifikasi-terselubung-kepada-pejabat-daerah-mukomuko/

PT. Agro Muko Diduga Lakukan Praktik Gratifikasi Terselubung kepada Pejabat Daerah Mukomuko

 853 total views,  3 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
406
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah

Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist