Jumat, 16 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Surat Edaran KPK Sudah Diturunkan, Masih Mau Nekat Makelar POKIR, Kami Tarik Pelatuk Hukum ke KPK!

Juli 24, 2025
2 min read
in Nasional
Surat Edaran KPK Sudah Diturunkan, Masih Mau Nekat Makelar POKIR, Kami Tarik Pelatuk Hukum ke KPK!
adminbyadmin

MUKOMUKO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menegaskan larangan keras bagi anggota legislatif untuk bermain proyek melalui
skema Pokok Pikiran (Pokir).

Edaran itu menjadi sinyal kuat untuk memutus mata rantai korupsi berjamaah antara oknum DPRD dan pejabat OPD di daerah. Di Kabupaten Mukomuko, geliat penyerapan anggaran APBD tahun ini mulai tampak dari sistem SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang kini ramai menayangkan
berbagai paket pembangunan.

Namun di balik geliat itu, Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) Mukomuko mengendus potensi aroma busuk permainan lama,” proyek titipan oknum
dewan!

“Jika kami mendengar atau mendapat bukti bahwa ada Kepala Dinas atau pejabat OPD yang mengatakan ‘paket ini milik si anggota dewan, maka siap-siap kami akan langsung bersurat
dan koordinasi resmi ke KPK!

Surat Edaran KPK itu sudah sangat terang, tak boleh lagi ada
makelar proyek berkedok Pokir, tegas Koordinator KRM Mukomuko dalam pernyataan sikapnya, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, modus semacam ini bukan hal baru di Mukomuko. Koalisi Rakyat Menggugat bahkan menyebut sudah sangat familiar dengan pola kongkalikong yang lazim terjadi menjelang dan saat penayangan proyek.

Paket-paket dikuasai oleh “tuan-tuan proyek” dari legislatif, dengan OPD yang tak ubahnya menjadi operator ketakutan.

“Silakan, jika kalian masih nekat bermain api, pertaruhkan jabatan kalian. Kami awasi kalian semua! Sekali lagi, kami tidak akan segan menarik pelatuk hukum ke arah siapa pun
yang terlibat,” ancam aktivis itu.

Peran Strategis LSM dalam Pengawasan Korupsi Pakar hukum administrasi negara dan anti-korupsi, Dr. Erwanto, SH., MH., menegaskan bahwa keterlibatan LSM dalam pengawasan tindak pidana korupsi bukan hanya sah secara hukum, tetapi dijamin peran sertanya dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“LSM atau masyarakat yang melaporkan dan membantu membongkar praktik korupsi
berhak menerima penghargaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam beberapa mekanisme reward, pelapor bisa memperoleh imbalan sekian
persen dari nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Menurutnya, model keterlibatan publik dan LSM seperti yang dilakukan Koalisi Rakyat Menggugat harus didukung oleh seluruh elemen bangsa.

Jangan biarkan pokir jadi kedok untuk bancakan APBD. Jika ada indikasi intervensi dan jual-beli proyek oleh oknum DPRD, maka KPK harus turun langsung,” tambahnya.

Surat Edaran KPK kali ini ibarat peringatan terakhir. Tidak ada lagi ruang untuk main mata, apalagi memperdagangkan jabatan.

Koalisi Rakyat Menggugat Mukomuko tegaskan komitmennya siap melaporkan ke KPK jika uang negara dikorupsi

Satu per satu, mereka akan diawasi. Karena rakyat sudah terlalu lama jadi penonton dalam proyek-proyek yang sejatinya milik mereka. (TIM PPWI)

SUMBER: LSM KRM

 277 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

38 Anak Binaan Kembali ke Keluarga di Hari Peringatan Anak Nasional 2025

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (972)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (60)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist