Mukomuko – Salman Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Mukomuko, mengkritik keras proses seleksi pengangkat perangkat desa di Pemdes Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, diduga adanya aroma nepotisme. Menurut Salman, proses ini tidak transparan, adil, dan objektif. “Senin (28/7/25).
LSM LIRA memamparkan berdasarkan mekanisme pengangkatan perangkat desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Prosesnya meliputi, Penjaringan dan Penyaringan Kepala desa melakukan seleksi calon perangkat desa.
Hasil seleksi dikonsultasikan dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi.
Camat memberikan rekomendasi tertulis yang menjadi dasar pengangkatan perangkat desa.
Kepala desa menerbitkan keputusan pengangkatan perangkat desa berdasarkan rekomendasi camat.
Salman berharap proses pengangkatan perangkat desa di Pemdes Mekar Mulya dilakukan secara transparan, adil, dan objektif untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jika istri anggota BPD dan saudara atau kerabat ketua panitia lolos dalam proses seleksi, maka perlu dipertanyakan apakah proses seleksi telah berjalan dengan adil dan objektif. Karena hal tersebut bisa menimbulkan potensi Konflik Kepentingan dan dalam pengambilan keputusan tetap dipengaruhi oleh hubungan keluarga atau kerabat. “Pungkas Salman.
Berikut beberapa kemungkinan sanksi yang bisa diberlakukan, sanksi Administratif Pembatalan hasil seleksi, hasil seleksi dapat dibatalkan jika ditemukan bahwa proses seleksi tidak adil dan objektif. Dan Pengambilalihan keputusan dapat diambil alih oleh pihak yang lebih tinggi jika ditemukan bahwa proses seleksi tidak adil dan objektif.
Sanksi Hukum Pidana, Pihak-pihak yang terlibat dalam proses seleksi yang tidak adil dan objektif dapat diancam pidana jika ditemukan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi atau kolusi,Nepotisme. dalam hal ini, sanksi Disiplin juga bisa diberlakukan.
Hal tersebut sudah di atur di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pidana penjara maksimal 5 tahun. Pelaku nepotisme dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun jika ditemukan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,Tutup Salman. (HS)
#Sumber rls: LSM LIRA
552 total views, 2 views today







