Mukomuko, 6 Agustus 2025 – Koalisi Rakyat Menggugat (KRM) menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang terus berulang perihal nasib tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Setelah sebelumnya ada honorer kategori K1 dan K2, kini muncul kembali honorer R4 (setara K3 dan K4), dengan potensi timbulnya K5, K6 selanjutnya menandakan bahwa sumber permasalahan sejatinya belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Ketua KRM menegaskan bahwa skema honorer yang terus berkembang ini jelas bersifat reaktif, bukan kebijakan pengentasan. “Jika akar persoalan pengangkatan tenaganya tidak dihentikan, maka fenomena K3–K4 memang hanya awal dari munculnya K5-K6 dan seterusnya,” ujarnya.
Evaluasi Sistem
LSM ini menyoroti bahwa peran PNS (Pegawai Negeri Sipil) seharusnya menjadi garda utama pelaksanaan layanan publik. “PNS itu yang bekerja penuh, bukan menjadi alasan OPD terus-menerus merekrut honorer. Jangan sampai sebelum diangkat PNS merasa diperas tenaga, setelah menjadi PNS merasa menjadi bos—tapi tetap melakukan pekerjaan yang sama seperti waktu honorer,” tambah KRM.
Dasar Hukum & Regulasi
KRM mengacu kepada regulasi yang mengatur tenaga honorer dan PPPK, termasuk PP Nomor 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012 yang mengatur pengangkatan honorer menjadi calon pegawai negeri . Selain itu, KRM menyoroti pentingnya implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang menegaskan larangan pengangkatan non‑ASN untuk jabatan ASN mulai berlaku sejak diterbitkan .
LSM mendesak pemerintah daerah segera menyusun aturan lokal (perda atau perbup) yang mengatur:
Larangan sementara merekrut tenaga honorer baru sebelum ada penataan struktural.
Kriteria honorer bisa diangkat ke PPPK maupun PNS sesuai prosedur transparan dan adil.

Jaminan perlindungan hukum bila muncul kelompok honorer baru (K5 dst.).
Pendapat Ahli
KRM juga mengutip pendapat akademisi dan praktisi ketenagakerjaan:
Dr. Mira Santika (pakar kebijakan publik): “Tanpa payung hukum yang kuat, daerah hanya menciptakan struktur tenaga kerja berlapis tanpa kepastian status.”
Prof. Agus Widodo (akademisi pemerintahan): “Rasionalisasi honorer hanya berhasil jika diikuti dengan digitalisasi jabatan dan rekrutmen berbasis kebutuhan nyata.
Rekomendasi KRM
1. Moratorium sementara penerimaan honorer baru di OPD.
2. Evaluasi keseluruhan honorer eksisting, termasuk kategori R1–R4, dan alokasi mereka ke formasi PPPK/PNS sesuai regulasi.
3. Penyusunan Perda/Perbup pengaturan antara OPD–honorer agar jelas hak, kewajiban, dan jalur karier.
4. Keterlibatan BPK atau Ombudsman untuk audit penanganan tenaga honorer di Mukomuko.
LSM KRM menilai bahwa siklus honorer di Mukomuko baru akan berhenti ketika ada komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk menegakkan aturan nasional secara utuh serta membangun sistem pengadaan ASN yang profesional, bukan sekadar menyelamatkan munculnya kembali masa depan honorer K5 dan seterusnya.
(Pewarta Hidayat Saleh)
Sumber: (LSM KRM).
538 total views, 2 views today







