Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Masyarakat Sumbar Dapat Pelajaran, Hukuman Mati In Dragon

Agustus 6, 2025
1 min read
in Nasional
Masyarakat Sumbar Dapat Pelajaran, Hukuman Mati In Dragon
adminbyadmin

Sumatera Barat – In Dragon yang melakukan pembunuhan, diawali pemerkosaan telah dijatuhkan hukuman mati, pelajaran berharga bagi masyarakat Sumatera Barat bahwa memperkosa dan membunuh prilaku keji tidak ada ruang di ranah Minangkabau ini.(6/8/2025)

Saat persidangan akhir, Hakim Ketua Dedi Kuswara dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan paksa terhadap korban.

“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman alias In dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan terhadap korban NKS,” tegas Dedi dalam amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak menunjukkan penyesalan. Sepanjang persidangan, terdakwa justru memberikan keterangan berbelit-belit dan mencoba menyudutkan korban dengan tuduhan palsu bahwa korban menyimpan narkoba, sebuah klaim yang tak bisa dibuktikan sama sekali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In dragon dalam sidang yang digelar, Selasa (5/8/2025).

In Dragon terbukti melakukan pembunuhan dan pemerkosaan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan keliling di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman tahun lalu.

Dengan adanya vonis mati ini bagi prilaku pemerkosaan, pembunuhan di Sumatera Barat, akan mampu beri pelajaran bagi semua, masyarakat bahwa pemerkosaan, pembunuhan tidak ada hukuman ringan namun hukumannya berat.

Kasus In Dragon sempat viral, menyedot banyak perhatian masyarakat, namun hukuman mati merupakan hukuman akhir yang semua bisa ambi pelajaran dari itu.

Tentu harapan kedepan dengan adanya kasus In Dragon dihukum mati maka akan ada efek jera bagi laki-laki Minang yang punya prilaku seperti In Dragon tersebut. (TIM PPWI)

SUMBER: (Labai Korok)

 84 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
46
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Progres Peningkatan TMMD Reguler ke-125 Melesat, Satgas TMMD Kodim 0428/MM Berkolaborasi dengan Masyarakat

Progres Peningkatan TMMD Reguler ke-125 Melesat, Satgas TMMD Kodim 0428/MM Berkolaborasi dengan Masyarakat

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist