Mesuji Lampung – Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji Andi S Nugraha S.H.,M.H, akan menindak tegas kepada kepala Sekolah Negeri mulai dari TK, SD, SMP, se-Kabupaten Mesuji, apabila ada yang melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut di ungkapkan pada awak media, Rabu 10 September 2025, diruang kerjanya. Kami akan tindak tegas kepada para Kepala Sekolah yang melanggar surat edaran itu, dan kami akan memberikan sanksi dan kami tidak main-main dengan hal ini,” dikatakan Andi dengan nada serius.
Perlu diketahui; Revisi larangan pungutan liar, gratifikasi dan penerapan prinsip kesederhanaan dilingkungan sekolah se-Kabupaten Mesuji, dalam rangka mewujudkan nilai-nilai kejujuran dan kesederhanaan di lingkungan sekolah, maka guru dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan kegiatan belajar sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan melakukan penjualan bahan ajar seperti buku cetak, buku tulis, lembar kerja siswa secara kolektif yang dikoordinir oleh sekolah;
2. Tidak diperkenankan penjualan pakaian sekolah, pakaian olah raga, baju batik atau pakaian seragam lainnya secara kolektif yang dikoordinir oleh sekolah;
3. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan darmawisata, studi tour, studi tiru, studi wisata secara kolektif yang dikoordinir oleh sekolah;
4. Tidak diperkenankan melakukan pungutan, termasuk pungutan yang dilakukan atas inisiatif komite sekolah;
5. Tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan kelulusan/wisuda siswa secara kolektif yang dikoordinir oleh sekolah, kegiatan kelulusan/wisuda siswa dapat dilakukan sederhana dilingkungan sekolah tanpa membebani orang gua/wali peserta didik;
6. Tidak diperkenankan menerima hadiah, souvenir, cindramata, buah tangan dari orang tua/wali pada saat penerimaan siswa baru dan pada saat kelulusan/wisuda;
7. Pelanggaran atas ketentuan di atas akan di kenakan sanksi berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS);
8. Surat edaran ini berlaku untuk sekolah TK, SD, SMP Negeri se-kKabupaten Mesuji.

Lanjutnya, red (Andi) Apabila masih ada guru tenaga kependidikan se-Kabupaten Mesuji ada yang melanggar, kami tidak akan segan-segan tuk menindaknya secara tegas, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tutur Andi S Nugraha S.H., M.H. (Mumu Mahfudin, SP)
289 total views, 2 views today







