Mesuji – Camat Way Serdang mengadakan kegiatan evaluasi APBDes tahun anggaran 2025 di Aula Kantor Camat Way Serdang, pada Selasa 30 September 2025.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Inspektorat Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas PU Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mesuji, Camat Way Serdang Suryadi S.H., beserta Stafnya, dan para Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam arahannya Camat Way Serdang mengatakan, Evaluasi Rancangan APBDes Perubahan Tahun 2025 biasanya dilakukan setelah ada perubahan asumsi atau kondisi di desa misalnya: perubahan pendapatan adanya kegiatan baru yang prioritas atau penyesuaian belanja.
Berikut poin poin penting evaluasi;
1. Dasar Hukum
Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Perubahan Bupati/wali kota tentang pengelolaan keuangan desa di daerah.
2. Alasan Perubahan APBDes
Adanya penambahan/penurunan pendapatan Desa (contoh: Dana Desa tahap tambahan bagi hasil pajak/retribusi, atau PADes naik/turun). Adanya Silpa dari tahun sebelumnya.
Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan diganti dengan kegiatan baru yang lebih prioritas. Adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat/daerah.
3. Tahapan Evaluasi.
1. Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan
Membahas usulan perubahan kegiatan, prioritas baru, atau pergeseran anggaran.
2. Penyusunan Rancangan Perubahan APBDes
Disusun oleh Kades bersama Sekdes & Kaur Keuangan, lalu dibahas bersama BPD.
3. Evaluasi Rancangan
Pemerintah Desa menyerahkan rancangan perubahan untuk di evaluasi.
Aspek yang di evaluasi:
Kesesuaian dengan prioritas penggunaan Dana Desa 2025 (misalnya kemiskinan ekstrem, stunting, BLT, dll).
Kepatuhan pada regulasi (Permendagri 20/2018, peraturan daerah).
Keseimbangan belanja (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan, Pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan, penanggulangan bencana).
4. Penyempurnaan
Jika ada catatan hasil evaluasi, Pemerintah Desa wajib memperbaiki.
5. Penetapan Perubahan Desa tentang Perubahan APBDes
Disahkan oleh Kepala Desa setelah hasil evaluasi disetujui.
6. Hal yang dievaluasi Secara Teknis
Pendapatan: apakah realistis & sesuai sumber:
Belanja apakah sesuai dengan prioritas nasional & kebutuhan desa.
Pembiayaan: apakah penggunaan Silpa atau penyesuaian pembiayaan sudah tepat.

Administrasi: kesesuaian format dokumen dengan lampiran Permendagri 20/2018.
_
👉Intinya, evaluasi;
Rancangan APBDes Perubahan 2025 adalah memastikan setiap pergeseran anggaran masih sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan mendukung prioritas pembangunan desa,” ungkapnya. (Mumu Mahfudin SP)
54 total views, 2 views today







