Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Penambangan Batu Ilegal dengan Alat Berat Ancam Lingkungan, Izin Jadi Sorotan

Oktober 26, 2025
1 min read
in Nasional
Penambangan Batu Ilegal dengan Alat Berat Ancam Lingkungan, Izin Jadi Sorotan
adminbyadmin

Mukomuko – Aktivitas penambangan batu di sungai menggunakan alat berat seperti ekskavator atau traktor menjadi sorotan serius. Pasalnya, kegiatan ini seringkali dilakukan tanpa izin yang sah dari pemerintah setempat, sehingga memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Penggunaan alat berat dalam penambangan sungai dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan. Erosi tanah, sedimentasi, perubahan aliran sungai, dan kerusakan habitat alami adalah beberapa konsekuensi yang mungkin terjadi akibat penambangan ilegal ini.

Penting untuk dipahami bahwa penambangan batu di sungai, meskipun memiliki nilai ekonomi, harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tanpa adanya izin dan pengawasan yang ketat, kegiatan ini dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Contoh kasus penindakan penambangan ilegal telah terjadi di berbagai daerah. Satpol PP Kulonprogo, misalnya, pernah menghentikan operasional alat berat di Kali Progo karena digunakan untuk menambang pasir tanpa izin. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran hukum terkait penambangan.

Untuk melakukan penambangan yang sah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pelaku penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah. IUP ini menjadi bukti legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan.

Selain itu, kegiatan penambangan juga harus memperhatikan peraturan lingkungan yang berlaku. Penambangan tidak boleh merusak lingkungan sekitar, seperti mencemari air sungai, merusak vegetasi, atau mengganggu kehidupan satwa liar. Penggunaan alat berat juga harus sesuai dengan jenis penambangan dan kondisi lapangan agar tidak menimbulkan kerusakan yang berlebihan.

Jika tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka penambangan dapat dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penghentian kegiatan, penyitaan alat berat, hingga pidana penjara. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku penambangan untuk memahami dan mematuhi semua peraturan yang berlaku agar tidak terjerat masalah hukum. (Tim PPWI/Red)

 385 total views,  2 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
42
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Jajaran Polsek Way Serdang Bersama Polres Mesuji Ungkap Kasus Curanmor

Jajaran Polsek Way Serdang Bersama Polres Mesuji Ungkap Kasus Curanmor

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist