Mukomuko – Sularno, seorang penjual bakso bakar di Mukomuko, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan jual-beli kebun sawit. Uang hasil jerih payahnya selama ini, senilai Rp 157.500.000, lenyap ditipu oleh seorang warga yang mengaku pemilik lahan yang tidak bertanggung jawab.
Kejadian bermula ketika Sularno tergiur dengan tawaran pelaku yang mengaku sebagai pemilik lahan kebun sawit di Desa Wono Salam. Tanpa curiga, Sularno sepakat membeli lahan tersebut dengan harga Rp 157.500.000.
Namun, setelah Sularno dan istrinya mendatangi lokasi lahan yang dijanjikan, mereka terkejut mendapati bahwa lahan tersebut sudah memiliki pemilik lain yang sah dengan sertifikat tanah yang jelas.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Sularno mencoba menghubungi pelaku, namun nomor teleponnya sudah tidak aktif. Setelah sebulan berusaha mencari keadilan sendiri, Sularno akhirnya melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Mukomuko, Jum’at (14/11/2025).
Kasus yang menimpa Sularno, warga Desa Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, menambah daftar panjang kasus penipuan jual-beli lahan sawit di Mukomuko. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi jual-beli properti, serta selalu memverifikasi keabsahan dokumen kepemilikan lahan.

Sementara itu, Sularno berharap besar kepada Polres Mukomuko untuk segera menangkap dan mengadili pelaku penipuan yang telah merugikannya. Ia berharap uangnya dapat kembali dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Polres Mukomuko saat ini tengah menangani kasus penipuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Pewarta: Kusnanto)
542 total views, 2 views today







