Mukomuko – Kontroversi seputar pembatasan media massa di Kabupaten Mukomuko kembali mencuat. Bupati Mukomuko saat ini, Choirul Huda, masih menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur pedoman kerjasama publikasi pemerintah kabupaten dengan media massa. Perbup yang disahkan oleh Bupati sebelumnya, Sapuan, ini dinilai berpotensi melanggar kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Perbup Nomor 11 Tahun 2022 mensyaratkan media massa harus terverifikasi faktual di Dewan Pers dan wartawan bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat utama kerjasama dengan Pemkab Mukomuko.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M,Si, menjelaskan bahwa hingga Maret 2025, 48 media telah diseleksi dengan mengacu pada Perbup tersebut.
Ketua umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S,Pd, M,Sc,MA, menilai bahwa Perbup Nomor 11 Tahun 2022 berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang lebih tinggi.
“Perbup ini bisa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” ujar tokoh pers nasional, Wilson.
Selain itu, tokoh Pers dan aktivis HAM Indonesia, Wilson Lalengke, bulan Oktober 2025 lalu sebagai pembicara di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Amerika Serikat, juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari berbagai sumber media. Perbup ini bisa menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya mereka dapatkan,” tegasnya.
Wilson Lalengke menambahkan, meskipun pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur kerjasama dengan media massa, namun peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip kebebasan. (Tim/Red)
#Yutub Media IPK.Com: https://youtu.be/wWOeJ58pF4c
219 total views, 2 views today







