Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Kapolda Lampung Imbau Warga Anak Tuha Duduki Lahan HGU PT BSA Bersikap Kooperatif

Desember 21, 2025
2 min read
in Nasional
Kapolda Lampung Imbau Warga Anak Tuha Duduki Lahan HGU PT BSA Bersikap Kooperatif

Oplus_131072

adminbyadmin

Bandar Lampung – Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah masih menduduki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Helfi menegaskan, lahan diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tersebut secara yuridis berada di bawah penguasaan HGU PT BSA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dokumen dimaksud berupa sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, hingga putusan pengadilan memenangkan PT BSA dalam sengketa lahan tersebut.

“Berdasarkan dokumen resmi dimiliki pemerintah, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya telah diperkuat dengan keputusan pengadilan yang inkrahct, sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

Kata Helfi, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah, yang menyatakan HGU diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kepastian hukum selama masa berlaku.

Upaya fasilitasi dan tawaran kebun plasma 20 persen

Helfi menjelaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menangani konflik agraria yang telah berlangsung menahun tersebut. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah difasilitasi melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.

Salah satu upaya dilakukan yakni, mendorong PT BSA untuk memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, sebagai bentuk pemberdayaan dan solusi sosial-ekonomi.

Lebih lanjut skema tersebut, kata Helfi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan.

“Kami bersama pemerintah daerah telah mengundang semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan juga sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan. Namun dalam perkembangannya, sebagian warga menolak skema itu dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelas Kapolda.

Menurut Helfi, perbedaan pandangan inilah yang membuat konflik belum menemukan titik temu dan berkepanjangan antarpihak-pihak terkait yang berlangsung hingga saat ini.

Polisi tegaskan sikap netral

Dalam menangani persoalan tersebut, Helfi menegaskan kepolisian bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak-pihak tertentu. Seluruh langkah diambil berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan putusan hukum yang berlaku.

“Kami tidak berpihak. Polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan semua pihak menaati hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia turut menambahkan, kepolisian baik tingkat Polres Lampung Tengah hingga Polda Lampung juga menghormati aspirasi masyarakat, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. “Kami terus mengimbau masyarakat tetap mentaati norma-norma hukum berlaku,” tambah dia.

Kedepankan langkah preventif dan persuasif

Lebih lanjut Helfi menekankan, penanganan konflik agraria di Anak Tuha selama ini tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Aparat kepolisian, kata dia, berupaya mencegah terjadinya benturan maupun tindakan dapat merugikan semua pihak.

Namun demikian, Kapolda mengingatkan, apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum, maka tindakan penegakan hukum tetap bisa dilakukan.

“Kami mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tetapi jika situasi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu ada langkah-langkah penegakan hukum yang bisa diambil,” tegasnya.

Oleh karena itu, Helfi kembali mengimbau masyarakat masih menduduki lahan HGU PT BSA agar bersikap kooperatif dan menahan diri, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, menjaga kondusivitas, dan mengikuti proses yang sedang berjalan,” tandas jenderal polisi bintang dua tersebut.

#sumber berita: Humas Polda Lampung

 26 total views,  3 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
8
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
‎Pemkab Tapanuli Utara Intensifkan Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi ‎

‎Pemkab Tapanuli Utara Intensifkan Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi ‎

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist