Kamis, 15 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
  • Daerah
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Lainnya
    • Sosial Budaya
    • Kabupaten
    • Provinsi
    • Internasional
No Result
View All Result
MediaIpk
No Result
View All Result
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • Kabupaten
  • Provinsi
  • Internasional

Home Nasional

Advokat PPWI, H. Alfan Sari, SH, MH, MM: Publik Seharusnya Dilibatkan Didalam Pembahasan RUU Polri dan RUU KUHAP

April 8, 2025
2 min read
in Nasional
Advokat PPWI, H. Alfan Sari, SH, MH, MM: Publik Seharusnya Dilibatkan Didalam Pembahasan RUU Polri dan RUU KUHAP

Oplus_131072

adminbyadmin

Jakarta – Upaya revisi UU Polri bergulir di tengah berbagai kasus yang terjadi di kepolisian, dari kasus kekerasan seksual para perwiranya, perkara korupsi, hingga kesewenangan yang berakibat kematian tertuduh pelaku kejahatan di luar hukum

Kekhawatiran publik juga cukup beralasan terhadap sejumlah regulasi baru dalam revisi KUHAP. Salah satu pasal yang disorot berkaitan dengan kewenangan polisi untuk bisa melakukan penangkapan langsung. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf a yakni penyidikan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa penangkapan, pelarangan meninggalkan tempat, hingga penggeledahan dan penahanan.

Selain adanya tumpang tindih kewenangan didalam draf RUU POLRI, potensi kewenangan baru polisi terkait dengan penangkapan langsung dikhawatirkan berpotensi “abuse of power” atau penyalahgunaan kekuasaan. Padahal jika mengikuti KUHAP sebelumnya, polisi harus mengeluarkan surat penangkapan terlebih dahulu dan prosesnya mempunyai standar.

RUU Polri dan RUU KUHAP justru akan memperluas kewenangan Kepolisian. Polri dicemaskan akan menjadi lembaga super kuat yang kebal dari pengawasan, termasuk ketika disalahgunakan menjadi aktor politik. Idealnya revisi UU Kepolisian seharusnya membenahi sistem pengawasan terhadap polisi.

“Harapan masyarakat terkait revisi ini tentu adalah Polri yang lebih profesional. Untuk menuju ke sana, diperlukan sistem kontrol dan pengawasan yang lebih ketat, namun di dalam draf RUU Polri, kontrol dan pengawasan nyaris tidak diperkuat. Justru sebaliknya kewenangannya yang diperkuat. Padahal dengan undang-undang yang selama ini berlaku saja, mereka kerap melakukan abuse of power” ujar Alfan advokat yang aktif di Divisi Hukum DPN PPWI (Dewan Pengurus Nasional, Persatuan Pewarta Warga Indonesia) dalam pendampingan media dan anggota pewarta yang dikenal kritis dan vokal selama ini didalam pemberitaan menyuarakan keadilan.

Sejauh ini masyarakat memang sudah tau atau dengar bahwa pengawasan terhadap polisi dilakukan secara internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum). Namun karena dua lembaga itu berada di dalam tubuh kepolisian, menurut praktisi hukum Adv. H. Alfan Sari, cenderung pengawasan terhadap polisi tidak tegas dan objektif. “Logikanya apa mungkin kontrol dan pengawasan bisa kuat kalau polisi sendiri yang membuat peraturan, yang melaksanakan, dan mereka juga yang mengawasi,” tegas Alfan yang juga sebagai Managing partner dari kantor hukum ALFAN SARI dan REKAN.

Mekanisme lain yang diatur dalam UU Polri 2/2002 adalah melalui peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Namun lembaga ini juga dapat dikatakan gagal melaksanakan tugas dan fungsinya. Dalam beberapa kasus, menurut Adv. Alfan Kompolnas justru bertindak tak ubahnya sebagai “Pembela dan Jubir Kepolisian”.

“Kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Kompolnas lemah. Komisioner mereka juga didominasi unsur pemerintah dan Polri,”

Untuk itu sudah seharusnya DPR serta Komponen Masyarakat terkait dan juga Pemerintah perlu duduk bersama dalam suatu kajian mendalam dan diskusi publik untuk membedah revisi undang-undang Polri dan Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP sebelum disahkan, karena berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai rasa keadilan tegas advokat publik yang cukup lama pernah berjuang dalam penegakan hukum berkeadilan untuk kaum termaginalkan di POSBAKUMADIN.

Revisi UU Polri dan KUHAP berkaitan erat karena mengatur bagaimana polisi bekerja sebagai sebuah lembaga penegak hukum, berbagai hal yang terkait kinerja Polri dalam sistem peradilan pidana seharusnya diatur dalam perubahan KUHAP. Dengan mendahulukan revisi KUHAP, setidaknya akan mencegah lajunya DPR dan pemerintah memasukkan kewenangan penegak hukum ke dalam RUU Polri. Hal tersebut memang perlu dicegah karena penegak hukum bukan hanya Polri, tapi juga ada lembaga lain seperti Kejaksaan Agung, KPK, dan BNN.

Masih menurut keterangan yang sama dari Advokat H. Alfan Sari, SH, MH, MM, draf RUU Polri menggambarkan potret “Kegagalan pemerintah dan DPR” melihat persoalan fundamental di tubuh kepolisian. (Tim PPWI/Red)

 277 total views,  1 views today

Sumber: mediaipk.Com

0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

by admin
Januari 12, 2026
0

Bekasi - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya...

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

Ketua PWI Bekasi Ade Muksin Diduga Menipu Warga Malaysia dengan Modus KTA PPWI

by admin
Januari 12, 2026
0

Jakarta – Kasus dugaan penipuan lintas negara kembali mencuat setelah seorang warga Malaysia, Nor Hafiz bin Nor Hazam, melaporkan tindak...

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

BNN RI BERHASIL GULUNG PABRIK NARKOTIKA GOL.1 JENIS MDMB-4EN-PINACA

by admin
Januari 10, 2026
0

Jakarta, - 10 Januari 2026. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melakukan pengungkapan Clandestine Laboratory Narkotika Gol.1 Jenis...

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

Bungkamnya Kalangan Pendidik atas Kasus Ijazah Jokowi Pertanda Dunia Pendidikan Indonesia Miskin Moral

by admin
Januari 8, 2026
0

_Oleh: Wilson Lalengke_ Jakarta – Sebagai seorang lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, juga berkecimpung di lembaga pendidikan selama puluhan...

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

by admin
Januari 8, 2026
0

Jakarta - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Isa Rachmatarwata dalam...

Next Post
Pemerintah Tiyuh Mulyasari Melaksanakan Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2025

Pemerintah Tiyuh Mulyasari Melaksanakan Penyaluran BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2025

Media ipk adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya. Dengan slogan "Berita Membangun Bangsa," Media IPK Com berkomitmen menyampaikan konten faktual, akurat, dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Kategori

  • Budaya (1)
  • Daerah (970)
  • Ekonomi (1)
  • Hukum & Kriminal (2)
  • Internasional (26)
  • Kabupaten (244)
  • Kesehatan (3)
  • Nasional (472)
  • Provinsi (42)

Informasi

  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

Arsip

  • Januari 2026 (58)
  • Desember 2025 (115)
  • November 2025 (144)
  • Oktober 2025 (92)
  • September 2025 (204)
  • Agustus 2025 (109)
  • Juli 2025 (136)
  • Juni 2025 (148)
  • Mei 2025 (142)
  • April 2025 (94)
  • Maret 2025 (199)
  • Februari 2025 (179)
  • Januari 2025 (137)
  • Desember 2024 (4)
  • instagram
  • youtube
  • facebook
  • tiktok

© 2024 mediaipk.com - Developed by Tokoweb.co

  • Login
  • Home
  • Tentang Kami
  • Box Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Syarat Penggunaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist