Bengkulu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengecam keras pernyataan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang meminta media untuk “take down” berita yang dianggap hoaks. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara dengan pewarta di depan Kantor Wali Kota Bengkulu pada Kamis, 15 Mei 2025.” Berdasarkan rilis media Bengkulunews.co.id, terbit Sabtu, (17 Mei 2025)
3 Mei 2025,” Masih Terasa Suka,Senang dan keharuannya dalam menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei kembali menjadi pengingat pentingnya peran media dalam menjaga demokrasi. Namun, di balik perayaan simbolis ini, para jurnalis di Indonesia masih menghadapi berbagai tekanan dan kekerasan yang mengancam kebebasan berekpresi.
Diluar perkiraan,” dalam wawancara tersebut, Helmi Hasan berpesan kepada “netijen” yang belum paham tentang Opsen Pajak dan meminta media-media yang telah membuat berita hoaks untuk “take down” berita tersebut. Jika tidak, maka medianya akan diambil tindakan.
AJI Bengkulu menilai pernyataan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menegaskan bahwa pers adalah pilar demokrasi dan setiap bentuk tekanan terhadap media menunjukkan kemunduran dalam komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.
“Jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka jalur penyelesaian yang sah telah diatur melalui hak jawab atau hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yunike.
AJI Bengkulu juga menilai bahwa penentuan berita hoaks harus berdasarkan proses verifikasi dan bukan kewenangan subjektif pejabat. “Suatu informasi hanya bisa dinyatakan hoaks setelah melalui verifikasi fakta yang ketat, penilaian dari lembaga berwenang, atau lembaga cek fakta independen serta proses hukum jika menyangkut sengketa informasi atau pencemaran nama baik,” jelas Yunike.
*Sikap AJI Bengkulu:*
1. Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa.
2. Mendesak pejabat terkait untuk mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya secara terbuka serta menghormati prinsip kemerdekaan pers.
3. Mendorong insan pers untuk bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan kepentingan publik.
4. Mengimbau Dewan Pers untuk memberikan perhatian serius terhadap pernyataan ini guna menjaga marwah dan fungsi pers yang bebas dan independen.
5. Mengajak masyarakat luas untuk mendukung pers yang profesional karena pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan keadilan sosial.
Dengan sikap ini, AJI Bengkulu berharap agar kebebasan pers dan demokrasi dapat terus terjaga di Provinsi Bengkulu. (Pewarta: Hidayat Saleh)
97 total views, 1 views today







