Mukomuko – Waka ll DPRD Kabupaten Mukomuko, Damsir minta kepada Dinas Satpol PP untuk menindak tegas terhadap hiburan malam dan rumah makan selama bulan Ramadhan.
“Saya minta kepada Dinas Satpol PP untuk menindak secara tegas terhadap hiburan malam serta rumah makan selama bulan Ramadhan,” kata Damsir.
Adapun dalam surat edaran, dengan Nomor : 300/045/A-1/III/2024, masyrakat dihimbau dalam rangka menjaga kesucian dan kekhusyukan umat islam dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi.
Dimana untuk Jam operasional warung atau rumah makan dan restoran selama bulan suci ramadhan disesuaikan, yakni mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB.
Kemudian untuk tempat hiburan dan lain-lain dibatasi waktu mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Lanjut Damsir, ia menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban sehingga terciptanya kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.
Kemudian juga, masyarakat bisa menjaga Kerukunan dan toleransi antar umat beragama serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.
“Kami ajak kepada masyarakat juga dapat meningkatkan aktivitas keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan,” ungkap Damsir.
Lebih lanjut Damsir, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau sejenis lainnya.
“Kami juga akan melakukan penindakkan tegas bagi yang melanggarnya,”tegas Damsir. (Pewarta: HS Tim/RED/ADV)
42 total views, 1 views today







